Medan, Tersiar.com - Pasangan suami istri (Pasutri) asal Tanjung Balai, MPA dan AT dilaporkan ke Polrestabes Medan oleh Ahmad Akbar pada Kamis (16/1/2025).
Pelaporan dilakukan karena keduanya diduga terlibat dalam kasus penipuan dan penggelapan uang sebesar Rp 15 juta.
Ahmad Akbar menyampaikan bahwa dirinya telah mentransfer uang tersebut untuk membeli satu Bal Sepatu dari MPA. Namun, hingga kini barang yang dipesan tidak kunjung diterima.
"Saya sudah memberikan waktu kepada mereka untuk mengembalikan uang saya, tetapi tidak ada itikad baik. Hari ini saya resmi melaporkan pasangan suami istri ini ke Polrestabes Medan," kata Akbar kepada wartawan, Jumat (17/1/2025)..
Laporan ini telah diterima pihak kepolisian dengan nomor LP/B/166/I/2025/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumut.
Akbar juga menyerahkan bukti-bukti transaksi kepada penyidik untuk mendukung proses hukum yang sedang berjalan.
Dugaan Modus Penipuan
MPA diduga menjalankan aksinya dengan mengaku sebagai pengusaha Sepatu thrift. Korban, yang tengah merintis usaha penjualan Sepatu, tertarik setelah melihat unggahan di media sosial milik pelaku.
Dalam unggahan tersebut, pelaku memperlihatkan foto dan video yang diklaim sebagai gudang sepatunya.
"Awalnya saya percaya karena pernah membeli Sepatu satuan dari pelaku. Namun, setelah mentransfer uang Rp 15 juta ke rekeningnya, barang yang dijanjikan tidak pernah dikirim," ungkap Akbar.
Setelah pembayaran dilakukan, pelaku diduga mulai beralasan dan tidak memberikan kejelasan terkait barang yang dijanjikan.
Peran Istri Pelaku
Menurut korban, AT, yang merupakan istri MPA, turut berperan sebagai admin dalam transaksi tersebut. Pasangan ini sempat berjanji untuk mengembalikan uang korban pada Desember 2024, tetapi janji itu tidak ditepati.
"Istrinya juga terlibat karena berperan sebagai admin. Mereka bekerja sama dalam melakukan penipuan ini," tegas Akbar.
Ahmad Akbar berharap pihak kepolisian dapat segera mengusut kasus ini sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Ia menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada Polrestabes Medan.
"Saya sudah memberikan semua bukti kepada pihak penyidik. Semoga pelaku dapat segera dimintai pertanggungjawaban," tutupnya.(*)
Pelaporan dilakukan karena keduanya diduga terlibat dalam kasus penipuan dan penggelapan uang sebesar Rp 15 juta.
Ahmad Akbar menyampaikan bahwa dirinya telah mentransfer uang tersebut untuk membeli satu Bal Sepatu dari MPA. Namun, hingga kini barang yang dipesan tidak kunjung diterima.
"Saya sudah memberikan waktu kepada mereka untuk mengembalikan uang saya, tetapi tidak ada itikad baik. Hari ini saya resmi melaporkan pasangan suami istri ini ke Polrestabes Medan," kata Akbar kepada wartawan, Jumat (17/1/2025)..
Laporan ini telah diterima pihak kepolisian dengan nomor LP/B/166/I/2025/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumut.
Akbar juga menyerahkan bukti-bukti transaksi kepada penyidik untuk mendukung proses hukum yang sedang berjalan.
Dugaan Modus Penipuan
MPA diduga menjalankan aksinya dengan mengaku sebagai pengusaha Sepatu thrift. Korban, yang tengah merintis usaha penjualan Sepatu, tertarik setelah melihat unggahan di media sosial milik pelaku.
Dalam unggahan tersebut, pelaku memperlihatkan foto dan video yang diklaim sebagai gudang sepatunya.
"Awalnya saya percaya karena pernah membeli Sepatu satuan dari pelaku. Namun, setelah mentransfer uang Rp 15 juta ke rekeningnya, barang yang dijanjikan tidak pernah dikirim," ungkap Akbar.
Baca Juga:
Fakta Persidangan: Barang Bukti Tersangka Lombek Cs Diduga Digunakan untuk Menjerat Rahmadi
Fakta Persidangan: Barang Bukti Tersangka Lombek Cs Diduga Digunakan untuk Menjerat Rahmadi
Setelah pembayaran dilakukan, pelaku diduga mulai beralasan dan tidak memberikan kejelasan terkait barang yang dijanjikan.
Peran Istri Pelaku
Menurut korban, AT, yang merupakan istri MPA, turut berperan sebagai admin dalam transaksi tersebut. Pasangan ini sempat berjanji untuk mengembalikan uang korban pada Desember 2024, tetapi janji itu tidak ditepati.
"Istrinya juga terlibat karena berperan sebagai admin. Mereka bekerja sama dalam melakukan penipuan ini," tegas Akbar.
Ahmad Akbar berharap pihak kepolisian dapat segera mengusut kasus ini sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Ia menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada Polrestabes Medan.
"Saya sudah memberikan semua bukti kepada pihak penyidik. Semoga pelaku dapat segera dimintai pertanggungjawaban," tutupnya.(*)