Medan - Sidang pengrusakan pagar seng dengan terdakwa dr. Paulus Yusnari Lian Saw Zung kembali digelar di Ruang Cakra IV, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (14/8/2025).
Dalam sidang lanjutan ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Marina Surbakti dan Friska Sianipar dari Kejati Sumut menghadirkan saksi korban Go Mei Siang dan juga saksi fakta Khadijah untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim yang diketuai Philips.
Dalam kesaksiannya, saksi korban Go Mei Siang mengatakan kalau dirinya membangun pagar seng setinggi 8 meter di tanahnya tepatnya di Jalan Amplas, Kelurahan Sei Rengas Permata, Kecamatan Medan Area Kota.
"Pada tahun 2019 saya bangun pagar seng dengan uang pribadi. Karena itu tanah saya," katanya dihadapan hakim.
Diungkapkannya, selama proses pembangunan dirinya tidak pernah menerima keberatan atau komplin dari pihak terdakwa hingga peristiwa pembongkaran pada tahun 2023 terjadi.
Ditegaskan saksi korban, pembongkaran pagar seng yang dibuatnya sudah dibongkar sebanyak 3 kali oleh terdakwa dalam kurung waktu satu minggu.
"Pertama dibongkar, hari itu juga saya bangun lagi, kelang sehari atau dua hari dibongkar lagi, terus saya bangun lagi, kelang sehari dua hari dibongkar lagi. Mangkanya saya laporkan," katanya.
Dihadapan majelis hakim, saksi korban juga menegaskan bahwa dirinya melihat terdakwa dr Paulus menyuruh orang untuk membongkar pagar sengnya.
"Saya melihat dan mendengar pak hakim. Terdakwa bilang, bongkar-bongkar, kepada segerombolan orang. Saya gak bisa berbuat apa-apa, karena ramai mereka," katanya.
Saksi korban juga mengungkapkan kalau sampai saat ini tidak ada etikad baik dari terdakwa untuk menyelesaikan permasalahan yang terjadi.
"Saya juga tidak mau memaafkankan pak Hakim, karena perbuatannya sudah sangat meresahkan saya," tegasnya.
Sementara saksi fakta membenarkan kalau dirinya menjual tanah tersebut kepada saksi korban pada tahun 2011 kepada saksi korban dihadapan notaris.
Dirinya juga melihat pembongkaran seng yang dilakukan terdakwa. Sebeb, rumah saksi tepat berada di depan tanah tersebut.
"Hajar terus, bongkar terus, gitu kata terdakwa. Saya melihat langsung. Ada sekitar 20 orang yang bongkar," tegasnya.
Namun, terdakwa saat dikonfrontir membantah hal tersebut. Ia mengaku bahwa pada 2021, telah mengajukan keberatan atas pendirian seng yang dilakukan korban.
Sementara di persidangan terlihat juga sejumlah korban yang mengaku rumahnya ikut dirobohkan. Bahkan ada juga yang mengaku pagar vihara juga ikut dirobohkan. Diantaranya Sulimin, Albert selaku kuasa pelapor dari Caroline dan Helen (biksuni) yang pagar tanah Vihara juga dirubuhkan (pengurus Vihara herman) dan lainnya.
Sulimin bahkan terkejut ketika rumahnya dibongkar. Saat itu, rumah yang dia tempati sejak puluhan lalu itu mendapat kabar bahwa rumahnya dibongkar. Atas peristiwa itu, dia pun telah melaporkan kejadian ini ke Polda Sumut dengan no LP/B/952/VIII/2023/SPKT/Polda Sumut tertanggal 10 Agustus 2023.
"Kita sudah membuat laporan ke polisi, namun belum ada perkembangan. Jadi kita harap laporan kita segera diproses dan terdakwa segera diadili juga," pungkasnya. Tampak juga hadir Marimon Nainggolan SH MH selaku kuasa hukum Go Mei Siang yang melihat langsung persidangan tersebut.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum mendakwa dr Paulus dengan Pasal 170 Jo Pasal 55 kesatu KUHP, terkait perusakan pagar seng milik saksi korban dengan alasan tanah tersebut miliknya. (*)
Dalam sidang lanjutan ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Marina Surbakti dan Friska Sianipar dari Kejati Sumut menghadirkan saksi korban Go Mei Siang dan juga saksi fakta Khadijah untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim yang diketuai Philips.
Dalam kesaksiannya, saksi korban Go Mei Siang mengatakan kalau dirinya membangun pagar seng setinggi 8 meter di tanahnya tepatnya di Jalan Amplas, Kelurahan Sei Rengas Permata, Kecamatan Medan Area Kota.
"Pada tahun 2019 saya bangun pagar seng dengan uang pribadi. Karena itu tanah saya," katanya dihadapan hakim.
Diungkapkannya, selama proses pembangunan dirinya tidak pernah menerima keberatan atau komplin dari pihak terdakwa hingga peristiwa pembongkaran pada tahun 2023 terjadi.
Ditegaskan saksi korban, pembongkaran pagar seng yang dibuatnya sudah dibongkar sebanyak 3 kali oleh terdakwa dalam kurung waktu satu minggu.
"Pertama dibongkar, hari itu juga saya bangun lagi, kelang sehari atau dua hari dibongkar lagi, terus saya bangun lagi, kelang sehari dua hari dibongkar lagi. Mangkanya saya laporkan," katanya.
Dihadapan majelis hakim, saksi korban juga menegaskan bahwa dirinya melihat terdakwa dr Paulus menyuruh orang untuk membongkar pagar sengnya.
"Saya melihat dan mendengar pak hakim. Terdakwa bilang, bongkar-bongkar, kepada segerombolan orang. Saya gak bisa berbuat apa-apa, karena ramai mereka," katanya.
Saksi korban juga mengungkapkan kalau sampai saat ini tidak ada etikad baik dari terdakwa untuk menyelesaikan permasalahan yang terjadi.
"Saya juga tidak mau memaafkankan pak Hakim, karena perbuatannya sudah sangat meresahkan saya," tegasnya.
Sementara saksi fakta membenarkan kalau dirinya menjual tanah tersebut kepada saksi korban pada tahun 2011 kepada saksi korban dihadapan notaris.
Dirinya juga melihat pembongkaran seng yang dilakukan terdakwa. Sebeb, rumah saksi tepat berada di depan tanah tersebut.
"Hajar terus, bongkar terus, gitu kata terdakwa. Saya melihat langsung. Ada sekitar 20 orang yang bongkar," tegasnya.
Namun, terdakwa saat dikonfrontir membantah hal tersebut. Ia mengaku bahwa pada 2021, telah mengajukan keberatan atas pendirian seng yang dilakukan korban.
Sementara di persidangan terlihat juga sejumlah korban yang mengaku rumahnya ikut dirobohkan. Bahkan ada juga yang mengaku pagar vihara juga ikut dirobohkan. Diantaranya Sulimin, Albert selaku kuasa pelapor dari Caroline dan Helen (biksuni) yang pagar tanah Vihara juga dirubuhkan (pengurus Vihara herman) dan lainnya.
Sulimin bahkan terkejut ketika rumahnya dibongkar. Saat itu, rumah yang dia tempati sejak puluhan lalu itu mendapat kabar bahwa rumahnya dibongkar. Atas peristiwa itu, dia pun telah melaporkan kejadian ini ke Polda Sumut dengan no LP/B/952/VIII/2023/SPKT/Polda Sumut tertanggal 10 Agustus 2023.
"Kita sudah membuat laporan ke polisi, namun belum ada perkembangan. Jadi kita harap laporan kita segera diproses dan terdakwa segera diadili juga," pungkasnya. Tampak juga hadir Marimon Nainggolan SH MH selaku kuasa hukum Go Mei Siang yang melihat langsung persidangan tersebut.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum mendakwa dr Paulus dengan Pasal 170 Jo Pasal 55 kesatu KUHP, terkait perusakan pagar seng milik saksi korban dengan alasan tanah tersebut miliknya. (*)