Medan - Andreas Bresman Sinambela selaku penasehat hukum empat WBP (Warga Binaan Pemasyarakatan) Lapas Tanjung Gusta Medan membantah keras tudingan sejumlah massa aksi yang menuding kliennya mengendalikan peredaran narkotika dari balik penjara.
“Bisa kita pastikan itu hoaks. Klien kami menjalani hukumannya masing-masing dan tidak ada mengendalikan narkotika di dalam lapas,” tegasnya menanggapi tiga aliansi mahasiswa yang menggelar aksi unjuk rasa di depan Lapas Tanjung Gusta Medan, Selasa (12/8).
Dia juga menegaskan bahwa keempat WBP, yakni masing-masing berinisial F, H, I, dan T itu tidak ada mendapat fasilitas yang dianggap tidak wajar di dalam Lapas Tanjung Gusta Medan.
Aksi unjuk rasa yang berlangsung memanas ketika massa mendobrak pintu pagar masuk, menggoyang pagar, hingga membakar ban di depan gerbang, massa mengaku memiliki data investigasi terkait dugaan aktivitas para narapidana tersebut.
“Sebelum aksi digelar, kita sudah menerima surat dari kelompok tersebut yang berisi tuduhan. Menyikapi hal itu, kita telah melayangkan somasi yang juga ditembuskan ke pihak lapas,” jelas Andreas.
Dalam somasi itu, pihaknya menyampaikan bila memang ada bukti, silakan laporkan kepada pihak-pihak yang berwenang sesuai aturan hukum yang berlaku.
“Namun, kalau tidak ada bukti, kami minta mereka mengajukan permohonan maaf dalam waktu 3x24 jam,” tegas dia.
Menurut dia, tuduhan tersebut berpotensi mencoreng nama baik para WBP dan keluarganya.
Oleh karena itu, pihaknya menegaskan akan mempertimbangkan langkah hukum lanjutan jika permintaan maaf tidak dipenuhi.
“Kami akan berdiskusi dengan klien untuk memutuskan apakah akan menempuh upaya hukum perdata maupun pidana terhadap dugaan fitnah yang dilakukan tiga aliansi ini,” tutur dia.
Andreas berharap permasalahan ini dapat diselesaikan secara tuntas dan tidak berlarut-larut.
“Kami ingin masalah ini clear, supaya tidak ada lagi tuduhan-tuduhan yang mengganggu proses pembinaan warga binaan,” ujar Andreas Bresman Sinambela. (*)
“Bisa kita pastikan itu hoaks. Klien kami menjalani hukumannya masing-masing dan tidak ada mengendalikan narkotika di dalam lapas,” tegasnya menanggapi tiga aliansi mahasiswa yang menggelar aksi unjuk rasa di depan Lapas Tanjung Gusta Medan, Selasa (12/8).
Dia juga menegaskan bahwa keempat WBP, yakni masing-masing berinisial F, H, I, dan T itu tidak ada mendapat fasilitas yang dianggap tidak wajar di dalam Lapas Tanjung Gusta Medan.
Aksi unjuk rasa yang berlangsung memanas ketika massa mendobrak pintu pagar masuk, menggoyang pagar, hingga membakar ban di depan gerbang, massa mengaku memiliki data investigasi terkait dugaan aktivitas para narapidana tersebut.
“Sebelum aksi digelar, kita sudah menerima surat dari kelompok tersebut yang berisi tuduhan. Menyikapi hal itu, kita telah melayangkan somasi yang juga ditembuskan ke pihak lapas,” jelas Andreas.
Dalam somasi itu, pihaknya menyampaikan bila memang ada bukti, silakan laporkan kepada pihak-pihak yang berwenang sesuai aturan hukum yang berlaku.
“Namun, kalau tidak ada bukti, kami minta mereka mengajukan permohonan maaf dalam waktu 3x24 jam,” tegas dia.
Menurut dia, tuduhan tersebut berpotensi mencoreng nama baik para WBP dan keluarganya.
Oleh karena itu, pihaknya menegaskan akan mempertimbangkan langkah hukum lanjutan jika permintaan maaf tidak dipenuhi.
“Kami akan berdiskusi dengan klien untuk memutuskan apakah akan menempuh upaya hukum perdata maupun pidana terhadap dugaan fitnah yang dilakukan tiga aliansi ini,” tutur dia.
Andreas berharap permasalahan ini dapat diselesaikan secara tuntas dan tidak berlarut-larut.
“Kami ingin masalah ini clear, supaya tidak ada lagi tuduhan-tuduhan yang mengganggu proses pembinaan warga binaan,” ujar Andreas Bresman Sinambela. (*)