Batubara - Kejaksaan Negeri (Kejari) Batubara di bawah pimpinan Kepala Kejari (Kajari) Dwi Nugroho resmi menahan dua pejabat Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (Perkim LH) Kabupaten Batubara yang diduga terlibat kasus Korupsi pengelolaan gaji petugas kebersihan.
Dua pejabat tersebut masing-masing berinisial LA, selaku Kepala Dinas Perkim LH, dan IS, selaku Bendahara Pengeluaran.
Penetapan keduanya sebagai tersangka dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: PRINT-05 dan PRINT-06 tertanggal 1 Agustus 2025.
“Penahanan terhadap para tersangka dilakukan untuk kepentingan penyidikan. Mereka kami titipkan di Lapas Labuhan Ruku selama 20 hari ke depan,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Batubara, Oppon B. Siregar, dalam keterangan pers di Medan, Jumat (1/8).
Kajari Batubara Dwi Nugroho menyatakan, pihaknya berkomitmen penuh dalam menindak tegas setiap praktik tindak pidana Korupsi, khususnya yang melibatkan aparat pemerintahan daerah.
“Ini adalah bagian dari penegakan hukum dan bentuk tanggung jawab kami terhadap pengelolaan keuangan negara. Tidak boleh ada toleransi terhadap penyalahgunaan anggaran yang merugikan masyarakat,” tegas Dwi.
Penahanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRIN-03 untuk LA dan PRIN-04 untuk IS.
Keduanya diduga menyalahgunakan anggaran gaji petugas kebersihan dan melakukan pengeluaran kas yang tidak sesuai ketentuan dalam Tahun Anggaran 2025.
Berdasarkan hasil audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) oleh ahli, kerugian negara akibat perbuatan kedua tersangka mencapai Rp665.300.000, yang dihitung menggunakan metode net loss atau kerugian bersih.
LA dan IS dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kejari Batubara juga mengimbau masyarakat yang memiliki informasi terkait kasus ini agar dapat bekerja sama guna mendukung kelancaran proses penyidikan. (*)
Dua pejabat tersebut masing-masing berinisial LA, selaku Kepala Dinas Perkim LH, dan IS, selaku Bendahara Pengeluaran.
Penetapan keduanya sebagai tersangka dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: PRINT-05 dan PRINT-06 tertanggal 1 Agustus 2025.
“Penahanan terhadap para tersangka dilakukan untuk kepentingan penyidikan. Mereka kami titipkan di Lapas Labuhan Ruku selama 20 hari ke depan,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Batubara, Oppon B. Siregar, dalam keterangan pers di Medan, Jumat (1/8).
Kajari Batubara Dwi Nugroho menyatakan, pihaknya berkomitmen penuh dalam menindak tegas setiap praktik tindak pidana Korupsi, khususnya yang melibatkan aparat pemerintahan daerah.
“Ini adalah bagian dari penegakan hukum dan bentuk tanggung jawab kami terhadap pengelolaan keuangan negara. Tidak boleh ada toleransi terhadap penyalahgunaan anggaran yang merugikan masyarakat,” tegas Dwi.
Penahanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRIN-03 untuk LA dan PRIN-04 untuk IS.
Keduanya diduga menyalahgunakan anggaran gaji petugas kebersihan dan melakukan pengeluaran kas yang tidak sesuai ketentuan dalam Tahun Anggaran 2025.
Berdasarkan hasil audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) oleh ahli, kerugian negara akibat perbuatan kedua tersangka mencapai Rp665.300.000, yang dihitung menggunakan metode net loss atau kerugian bersih.
LA dan IS dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kejari Batubara juga mengimbau masyarakat yang memiliki informasi terkait kasus ini agar dapat bekerja sama guna mendukung kelancaran proses penyidikan. (*)