Tanjungbalai - Merasa menjadi korban kriminalisasi oleh aparat penegak hukum, seorang warga Tanjungbalai, Mahmudin atau yang dikenal sebagai Kacak Alonso, memulai aksi jalan kaki menuju Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) di Jakarta, Sabtu (2/8/2025).
Perjalanan sepanjang lebih dari 1.700 kilometer itu ditempuhnya untuk menyampaikan langsung tuntutan keadilan kepada Presiden Prabowo Subianto dan Kapolri.
Dengan mengenakan topi lusuh dan selendang bendera Merah Putih di bahunya, Kacak berangkat dari Tanjungbalai ditemani istri dan anaknya hingga batas kota.
Di pundaknya tergantung ransel sederhana dan spanduk bertuliskan “Korban Kriminalisasi Oknum Kompol DK”. Ia juga membawa buku Paradoks Indonesia karya Presiden Prabowo Subianto yang disebutnya sebagai penguat moral perjuangannya.
Kacak mengaku dikriminalisasi oleh oknum perwira Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut, Kompol Dedi Kurniawan (DK), setelah dituduh menyebarkan video penangkapan seorang warga bernama Rahmadi di Tanjungbalai.
Video itu, yang berasal dari rekaman CCTV toko, memperlihatkan proses penangkapan yang dinilai janggal.
“Saya tidak membuat video itu. Saya juga tidak pernah unggah ke Facebook. Tapi saya yang dilaporkan,” ujar Kacak dalam siaran langsung TikTok saat berada di wilayah Labuhanbatu Utara.
Menurut Kacak, ia pernah dipanggil ke Polda Sumut dan diminta membuat video klarifikasi, namun tetap diproses hukum setelahnya.
Ia merasa mendapat tekanan saat dimintai keterangan dan tidak mendapatkan perlindungan hukum sebagaimana mestinya.
“Saya ditanya mau jadi saksi atau tersangka. Saya turuti buat video klarifikasi, tapi saya tetap dilaporkan,” ucapnya.
Laporan terhadap Kacak tercatat di Polda Sumut dengan nomor LP/B/1233/VII/2025/SPKT/POLDA SUMUT, dilayangkan oleh kuasa hukum Kompol DK, Hans Silalahi, pada 31 Juli 2025.
Laporan tersebut terkait dugaan pelanggaran UU ITE karena menyebarkan konten yang dinilai menyesatkan dan mencemarkan nama baik.
Video yang dimaksud merupakan rekaman penangkapan Rahmadi, warga Tanjungbalai, dalam kasus narkotika. Polisi menyatakan Rahmadi melawan saat ditangkap, sehingga harus dilumpuhkan.
Namun, Rahmadi membantah tuduhan tersebut. Ia mengklaim barang bukti berupa sabu seberat 10 gram bukan miliknya, melainkan sengaja diletakkan oleh oknum polisi saat penangkapan.
Tak hanya Kacak, sejumlah warga lainnya yang bersuara dalam kasus ini juga dilaporkan ke polisi. Kompol DK disebut telah melaporkan beberapa warga yang menggelar aksi unjuk rasa dengan membawa spanduk yang mendesak pencopotannya dari jabatan.
Dalam aksinya, Kacak menyatakan ingin menyampaikan aspirasinya langsung ke Komisi III DPR RI, DPD RI, serta lembaga negara lainnya di Jakarta. Ia juga berharap diberi kesempatan untuk berbicara di depan publik.
“Saya akan tempuh semua ini dengan kaki saya sendiri. Karena suara rakyat kecil sering kali tak terdengar kalau hanya lewat surat,” tegasnya.
Hingga berita ini ditulis, Kacak Alonso telah melintasi wilayah Kabupaten Labuhanbatu Utara. Ia terus melaporkan perkembangan perjalanannya melalui media sosial, sementara dukungan moral dari warganet terus mengalir. Belum ada tanggapan resmi dari institusi yang dilaporkannya. (*)
Perjalanan sepanjang lebih dari 1.700 kilometer itu ditempuhnya untuk menyampaikan langsung tuntutan keadilan kepada Presiden Prabowo Subianto dan Kapolri.
Dengan mengenakan topi lusuh dan selendang bendera Merah Putih di bahunya, Kacak berangkat dari Tanjungbalai ditemani istri dan anaknya hingga batas kota.
Di pundaknya tergantung ransel sederhana dan spanduk bertuliskan “Korban Kriminalisasi Oknum Kompol DK”. Ia juga membawa buku Paradoks Indonesia karya Presiden Prabowo Subianto yang disebutnya sebagai penguat moral perjuangannya.
Kacak mengaku dikriminalisasi oleh oknum perwira Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut, Kompol Dedi Kurniawan (DK), setelah dituduh menyebarkan video penangkapan seorang warga bernama Rahmadi di Tanjungbalai.
Video itu, yang berasal dari rekaman CCTV toko, memperlihatkan proses penangkapan yang dinilai janggal.
“Saya tidak membuat video itu. Saya juga tidak pernah unggah ke Facebook. Tapi saya yang dilaporkan,” ujar Kacak dalam siaran langsung TikTok saat berada di wilayah Labuhanbatu Utara.
Menurut Kacak, ia pernah dipanggil ke Polda Sumut dan diminta membuat video klarifikasi, namun tetap diproses hukum setelahnya.
Ia merasa mendapat tekanan saat dimintai keterangan dan tidak mendapatkan perlindungan hukum sebagaimana mestinya.
“Saya ditanya mau jadi saksi atau tersangka. Saya turuti buat video klarifikasi, tapi saya tetap dilaporkan,” ucapnya.
Laporan terhadap Kacak tercatat di Polda Sumut dengan nomor LP/B/1233/VII/2025/SPKT/POLDA SUMUT, dilayangkan oleh kuasa hukum Kompol DK, Hans Silalahi, pada 31 Juli 2025.
Laporan tersebut terkait dugaan pelanggaran UU ITE karena menyebarkan konten yang dinilai menyesatkan dan mencemarkan nama baik.
Video yang dimaksud merupakan rekaman penangkapan Rahmadi, warga Tanjungbalai, dalam kasus narkotika. Polisi menyatakan Rahmadi melawan saat ditangkap, sehingga harus dilumpuhkan.
Namun, Rahmadi membantah tuduhan tersebut. Ia mengklaim barang bukti berupa sabu seberat 10 gram bukan miliknya, melainkan sengaja diletakkan oleh oknum polisi saat penangkapan.
Tak hanya Kacak, sejumlah warga lainnya yang bersuara dalam kasus ini juga dilaporkan ke polisi. Kompol DK disebut telah melaporkan beberapa warga yang menggelar aksi unjuk rasa dengan membawa spanduk yang mendesak pencopotannya dari jabatan.
Dalam aksinya, Kacak menyatakan ingin menyampaikan aspirasinya langsung ke Komisi III DPR RI, DPD RI, serta lembaga negara lainnya di Jakarta. Ia juga berharap diberi kesempatan untuk berbicara di depan publik.
“Saya akan tempuh semua ini dengan kaki saya sendiri. Karena suara rakyat kecil sering kali tak terdengar kalau hanya lewat surat,” tegasnya.
Hingga berita ini ditulis, Kacak Alonso telah melintasi wilayah Kabupaten Labuhanbatu Utara. Ia terus melaporkan perkembangan perjalanannya melalui media sosial, sementara dukungan moral dari warganet terus mengalir. Belum ada tanggapan resmi dari institusi yang dilaporkannya. (*)