Loading...

Tersiar.com merupakan portal berita digital terkini yang menyajikan informasi akurat dan terpercaya. Dengan fokus pada penyampaian berita yang cepat dan faktual

Kriminal & Hukum

Penangkapan Diduga Tidak Sesuai Prosedur, Penasihat Hukum Rahmadi Ajukan Eksepsi

Blog Image
Tim penasihat hukum saat membacakan nota keberatan (eksepsi) atas dakwaan jaksa penuntut umum terhadap Rahmadi di persidangan pada PN Tanjungbalai, Sumut, Kamis (18/7/2025). (Foto Dok/tim)
Tanjungbalai — Tim penasihat hukum terdakwa Rahmadi mengajukan eksepsi dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Tanjungbalai, Kamis (17/7/2025), dengan alasan bahwa proses penangkapan terhadap klien mereka dilakukan secara tidak sah dan melanggar prosedur hukum.

“Penangkapan dilakukan secara tidak manusiawi. Klien kami mengalami pemukulan, tendangan, mata dilakban, dan dipaksa meminum cairan yang diduga dicampur zat tertentu,” ujar penasihat hukum Rahmadi, Suhandri Umar Tarigan, di hadapan majelis hakim.


Sidang perkara nomor 180/Pid.Sus/2025/PN Tjb tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tanjungbalai, Karolina Selfia Sitepu.


Dalam nota keberatan (eksepsi), penasihat hukum menyatakan bahwa dakwaan jaksa penuntut umum tidak memenuhi syarat formil dan materiil karena didasarkan pada proses penyidikan yang cacat hukum.


Tim kuasa hukum juga membantah kepemilikan barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu seberat 10 gram yang ditemukan di dalam kendaraan kliennya. Mereka menduga barang tersebut sengaja diletakkan oleh pihak tertentu.


“Barang bukti itu bukan milik terdakwa. Kami meyakini telah terjadi rekayasa dalam penanganan perkara ini,” kata Suhandri.


Atas dasar itu, tim hukum memohon kepada majelis hakim agar membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan serta memulihkan nama baiknya.


Kasus ini menarik perhatian setelah beredar rekaman kamera pengawas yang memperlihatkan dugaan kekerasan saat penangkapan Rahmadi.


Dalam video yang tersebar di media sosial, terlihat seorang petugas memukul dan menendang terdakwa.


Pihak keluarga telah melaporkan peristiwa tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) dan Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumatera Utara.


Laporan ke Bidang Propam telah memasuki tahap penyidikan, sementara laporan pidana belum ditindaklanjuti.


Majelis hakim menunda persidangan hingga Selasa, 22 Juli 2025, untuk memberi kesempatan kepada jaksa penuntut umum menyampaikan tanggapan atas eksepsi yang diajukan oleh penasihat hukum terdakwa. (*)
Blog Author Image

Draweda Odir

Redaktur

Jurnalis

0 Komentar

Pos Terkait