Loading...

Tersiar.com merupakan portal berita digital terkini yang menyajikan informasi akurat dan terpercaya. Dengan fokus pada penyampaian berita yang cepat dan faktual

Kriminal & Hukum

Rekaman Video Kekerasan Diserahkan, Penangkapan Rahmadi Dinilai Sarat Kejanggalan

Blog Image
Suhandri Umar Tarigan
Medan – Tim kuasa hukum Rahmadi menyerahkan sejumlah bukti dugaan penganiayaan dan kriminalisasi kepada Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) serta Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara.

Bukti tersebut meliputi rekaman video penangkapan yang diduga memperlihatkan kekerasan dan salinan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dianggap tidak sesuai fakta.


Langkah ini merupakan bagian dari upaya pembelaan terhadap Rahmadi, warga Tanjungbalai yang kini menjadi tersangka dalam Kasus narkotika.


"Hari ini kami menghadiri undangan klarifikasi atas laporan penganiayaan terhadap klien kami oleh Kompol DK (Dedi Kurniawan)," ujar kuasa hukum Rahmadi, Suhandri Umar Tarigan, di Mapolda Sumut, Kamis (31/7/2025).

Suhandri hadir bersama rekannya Thomas Tarigan dan abang kandung Rahmadi, Zainul. Dalam pertemuan tersebut, penyidik meminta tim hukum memaparkan seluruh bukti yang memperkuat laporan.


"Bukti-bukti ini sudah kami serahkan ke penyidik. Bahkan, tadi juga ada tim dari Itwasda yang datang langsung meminta penjelasan dan dokumen kejanggalan," ungkapnya.


Menurutnya, penangkapan Rahmadi menyimpan sejumlah kejanggalan yang tidak bisa diabaikan. Ia juga menyatakan, jika tidak ada tindak lanjut yang adil, pihak keluarga bersama masyarakat Tanjungbalai akan menggelar aksi di depan Istana Negara, Mabes Polri, dan Gedung DPR RI.


"Aksi ini akan kami tujukan kepada Presiden, Kapolri, dan Komisi III DPR agar mengetahui adanya proses hukum yang diduga dipermainkan," tegas Suhandri.


Ia menegaskan bahwa desakan tersebut bukan bentuk kebencian terhadap institusi kepolisian, melainkan bentuk kecintaan agar Polri bersih dari oknum bermasalah.


Di sisi lain, Zainul, abang kandung Rahmadi, menilai adiknya menjadi korban kriminalisasi. Menurutnya, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungbalai pada 29 Juli 2025, dua terdakwa lain dalam Kasus serupa, Andre Yusnijar dan Ardiansyah Saragih alias Lombek, menyebutkan bahwa barang bukti sabu-sabu awalnya berjumlah 70 gram. Namun, dalam dakwaan hanya tertulis 60 gram.


"Sepuluh gram sisanya, menurut kesaksian mereka, digunakan untuk menjerat Rahmadi," kata Zainul.


Kesaksian itu turut diperkuat oleh keterangan Andre di hadapan majelis hakim yang dipimpin Erita Harefa. Ia menyebut barang bukti terdiri dari tujuh bungkus, bukan enam, dengan total berat 70 gram.


Dugaan manipulasi barang bukti ini memicu sorotan publik terhadap kinerja Ditresnarkoba Polda Sumut. Kuasa hukum menilai, jika terbukti, tindakan tersebut merupakan pelanggaran serius yang mencederai keadilan.


Menanggapi tudingan itu, Kompol Dedi Kurniawan membantah keras. Dalam pernyataan resmi, ia menegaskan bahwa seluruh proses hukum terhadap Rahmadi telah sesuai prosedur, dan barang bukti yang diserahkan ke pengadilan sah dan dapat dipertanggungjawabkan.


Hingga saat ini, Kasus Rahmadi masih dalam proses hukum. Namun, sorotan publik kini tidak hanya tertuju pada pengadilan, melainkan juga pada dugaan penyalahgunaan wewenang di internal kepolisian. (*)
Tag Terkait :
Blog Author Image

Draweda Odir

Redaktur

Jurnalis

0 Komentar

Pos Terkait