Medan - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menyelesaikan perkara penganiayaan anak di bawah umur yang dilakukan nenek terhadap cucunya di Kabupaten Nias Utara melalui mekanisme restorative justice (RJ).
Perkara ini ditangani Kejaksaan Negeri Gunungsitoli setelah mendapat persetujuan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan RI melalui ekspose daring yang dipimpin Wakajati Sumut Sofiyan S, SH, MH dan dihadiri Asisten Pidana Umum Jurist Precisely, SH, MH beserta jajaran.
Kasus bermula pada Rabu, 2 April 2025, sekitar pukul 15.00 WIB di Desa Hiliduruwa, Kecamatan Sawo, Nias Utara. Tersangka Muliria Harefa alias Ina Fifin, nenek dari korban Ayu Telaumbanua (anak di bawah umur), terlibat cekcok setelah korban menolak permintaan untuk memindahkan barang dagangan.
Penolakan itu dipicu rasa sakit hati korban terhadap ucapan tersangka yang sebelumnya memaki ibunya. Cekcok berujung kekerasan. Tersangka menjambak rambut, menampar pipi kanan, dan mendorong korban hingga terpojok.
Akibatnya, korban mengalami luka lecet di badan dan pundak. Atas perbuatannya, tersangka disangka melanggar Pasal 80 ayat (1) jo Pasal 76C UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Pelaksana Harian Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumut, M. Husairi, SH, MH, Jumat (8/8/2025) mengatakan jaksa fasilitator melakukan mediasi mengingat tersangka dan korban memiliki hubungan keluarga dekat. Mediasi menghasilkan kesepakatan damai yang disaksikan keluarga kedua belah pihak.
"Upaya RJ ini merupakan kebijakan Kejaksaan untuk mewujudkan penegakan hukum Humanis dan berkeadilan, sekaligus menjaga hubungan baik di tengah masyarakat dengan mengedepankan kearifan lokal," ujar Husairi. (*)
Perkara ini ditangani Kejaksaan Negeri Gunungsitoli setelah mendapat persetujuan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan RI melalui ekspose daring yang dipimpin Wakajati Sumut Sofiyan S, SH, MH dan dihadiri Asisten Pidana Umum Jurist Precisely, SH, MH beserta jajaran.
Kasus bermula pada Rabu, 2 April 2025, sekitar pukul 15.00 WIB di Desa Hiliduruwa, Kecamatan Sawo, Nias Utara. Tersangka Muliria Harefa alias Ina Fifin, nenek dari korban Ayu Telaumbanua (anak di bawah umur), terlibat cekcok setelah korban menolak permintaan untuk memindahkan barang dagangan.
Penolakan itu dipicu rasa sakit hati korban terhadap ucapan tersangka yang sebelumnya memaki ibunya. Cekcok berujung kekerasan. Tersangka menjambak rambut, menampar pipi kanan, dan mendorong korban hingga terpojok.
Akibatnya, korban mengalami luka lecet di badan dan pundak. Atas perbuatannya, tersangka disangka melanggar Pasal 80 ayat (1) jo Pasal 76C UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Pelaksana Harian Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumut, M. Husairi, SH, MH, Jumat (8/8/2025) mengatakan jaksa fasilitator melakukan mediasi mengingat tersangka dan korban memiliki hubungan keluarga dekat. Mediasi menghasilkan kesepakatan damai yang disaksikan keluarga kedua belah pihak.
"Upaya RJ ini merupakan kebijakan Kejaksaan untuk mewujudkan penegakan hukum Humanis dan berkeadilan, sekaligus menjaga hubungan baik di tengah masyarakat dengan mengedepankan kearifan lokal," ujar Husairi. (*)