Medan, Tersiar.com - Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat Saiful Abdi (SA) dan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Langkat Eka Depari (ED) resmi ditahan oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) dalam kasus dugaan suap seleksi pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun anggaran 2023.
“Penahanan dilakukan selama 20 hari, mulai hari ini hingga 1 Februari 2025,” ungkap Kasi Penkum Kejati Sumut, Adre Wanda Ginting, di Medan, Senin (13/1/2025).
Selain SA dan ED, tiga tersangka lain yang turut ditahan adalah Kasi Kesiswaan Bidang SD Dinas Pendidikan Langkat Alek Sander (AS) serta dua kepala sekolah, Awaluddin (A) dan Rohayu Ningsih (RN).
“Tersangka RN ditahan di Rutan Wanita Klas I Medan, sementara empat lainnya ditahan di Rutan Kelas I Tanjung Gusta Medan,” jelas Adre.
Penahanan dilakukan setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) bidang Pidsus Kejati Sumut menerima pelimpahan barang bukti dan tersangka dari penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut.
Menurut Adre, kelima tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan/atau penerimaan hadiah atau janji terkait seleksi pengadaan PPPK jabatan fungsional guru di Pemkab Langkat.
JPU akan segera menyusun berkas dakwaan untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan. Para tersangka dijerat Pasal 12 huruf e jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (*)
“Penahanan dilakukan selama 20 hari, mulai hari ini hingga 1 Februari 2025,” ungkap Kasi Penkum Kejati Sumut, Adre Wanda Ginting, di Medan, Senin (13/1/2025).
Selain SA dan ED, tiga tersangka lain yang turut ditahan adalah Kasi Kesiswaan Bidang SD Dinas Pendidikan Langkat Alek Sander (AS) serta dua kepala sekolah, Awaluddin (A) dan Rohayu Ningsih (RN).
“Tersangka RN ditahan di Rutan Wanita Klas I Medan, sementara empat lainnya ditahan di Rutan Kelas I Tanjung Gusta Medan,” jelas Adre.
Penahanan dilakukan setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) bidang Pidsus Kejati Sumut menerima pelimpahan barang bukti dan tersangka dari penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut.
Baca Juga:
Dugaan Korupsi Alih Fungsi Hutan Suaka Margasatwa di Langkat, 57 SHM Terbit di Lahan Lindung
Dugaan Korupsi Alih Fungsi Hutan Suaka Margasatwa di Langkat, 57 SHM Terbit di Lahan Lindung
Menurut Adre, kelima tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan/atau penerimaan hadiah atau janji terkait seleksi pengadaan PPPK jabatan fungsional guru di Pemkab Langkat.
JPU akan segera menyusun berkas dakwaan untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan. Para tersangka dijerat Pasal 12 huruf e jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (*)