Loading...

Tersiar.com merupakan portal berita digital terkini yang menyajikan informasi akurat dan terpercaya. Dengan fokus pada penyampaian berita yang cepat dan faktual

Kriminal & Hukum

Kompol Ramli Sembiring Bantah OTT, Kuasa Hukum Soroti Kejanggalan Penyidikan

Blog Image
Irwansyah Nasution dan rekan, tim kuasa hukum Ramli Sembiring. (Foto Dok/Ist)
Medan, Tersiar.com - Kuasa hukum Kompol Ramli Sembiring menegaskan bahwa kliennya tidak pernah ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) seperti yang diberitakan sejumlah media.

Tim pengacara juga menyoroti berbagai kejanggalan dalam penyidikan yang dilakukan oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri.


“Kami ingin meluruskan informasi yang keliru. Klien kami datang secara sukarela ke Gedung TNCC Divpropam Polri pada 2 Desember 2024 untuk memenuhi undangan klarifikasi, bukan karena OTT,” kata Irwansyah Nasution dari Law Office & Advokat Irwansyah Nasution and Partners di Medan, Sabtu (22/3/1025).


Menurutnya, sejak awal penyidikan, proses hukum yang dijalankan terhadap Ramli Sembiring, yang sebelumnya menjabat sebagai PS Kabagbinopsnal Ditreskrimum Polda Sumut, penuh kejanggalan.


Irwansyah menyebut salah satu ketidakadilan dalam kasus ini adalah penahanan selama 81 hari yang dijalani kliennya tanpa dasar hukum yang jelas. Dari jumlah tersebut, 60 hari dijalani dalam sel, sedangkan 21 hari lainnya dalam penahanan khusus (patsus) di Rowaprof Divpropam Mabes Polri.


Selain itu, kuasa hukum juga membantah tuduhan bahwa kliennya memiliki barang bukti uang hasil pemerasan senilai Rp4,7 miliar dan Rp431 juta.


Irwansyah menegaskan bahwa uang yang disebut-sebut tersebut bukan berasal dari pemerasan terhadap kepala sekolah, melainkan dari hasil panen perkebunan milik kliennya.


Pihaknya juga mempertanyakan keabsahan penggeledahan yang dilakukan terhadap kendaraan Ramli Sembiring di sebuah bengkel di Medan.


Penggeledahan yang dijadikan dasar penyitaan uang Rp431 juta tersebut dinilai cacat hukum karena tidak disaksikan oleh pihak keluarga atau kuasa hukum.


Dalam kasus ini, kuasa hukum melihat adanya indikasi penyidikan yang dipaksakan. Pasalnya, laporan polisi terhadap kliennya baru dibuat pada 3 Februari 2025 dan langsung naik ke tahap penyidikan keesokan harinya tanpa tahapan penyelidikan yang memadai.


“Kami menilai proses ini tidak profesional dan penuh intervensi. Tuduhan pemerasan terkait dana DAK di Dinas Pendidikan Sumut tidak didukung bukti kuat, tapi satu hari setelah laporan dibuat, langsung naik penyidikan,” ujar Irwansyah.


Atas dasar itu, pihaknya mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Medan dengan nomor perkara 17/Pid.Pra/2025/PN Medan untuk membatalkan status tersangka kliennya.


Selain itu, pihaknya juga menggugat keputusan Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) yang dikeluarkan Divisi Propam Mabes Polri, sebab sebelumnya Ramli Sembiring telah menerima surat keputusan pensiun dengan hormat per 1 Maret 2025.


Lebih lanjut, kuasa hukum berencana mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap Kapolri dan jajaran atas dugaan pelanggaran hak asasi manusia.


“Kami meminta semua pihak untuk menunggu hasil persidangan sebelum menyebarkan informasi yang berpotensi mencemarkan nama baik klien kami,” tutup Irwansyah. (*)
Blog Author Image

Draweda Odir

Redaktur

Jurnalis

0 Komentar

Pos Terkait