Loading...

Tersiar.com merupakan portal berita digital terkini yang menyajikan informasi akurat dan terpercaya. Dengan fokus pada penyampaian berita yang cepat dan faktual

Kriminal & Hukum

Mantan GM Anak Usaha PT Telkom Dituntut 1,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi IMB Balai Merah Putih Siantar

Blog Image
Mantan GM PT GSD Mahmud saat mendengar amar tuntutan yang dibacakan JPU di PN Medan, Selasa (17/12/2024). (Foto Dok/Ist)
Medan, Tersiar.com - Mahmud, mantan General Manager (GM) PT Graha Sarana Duta (GSD), anak usaha PT Telkom Indonesia, dituntut 1,5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Pematangsiantar.

Tuntutan ini terkait dengan kasus korupsi penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk Gedung Balai Merah Putih milik PT Telkom Indonesia di Pematangsiantar pada tahun anggaran 2016–2017.


Dalam persidangan di Ruang Sidang Cakra 9 Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, JPU Ferdinan Tampubolon menyebut perbuatan Mahmud memenuhi unsur tindak pidana korupsi yang diatur dalam Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


“Menuntut, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Mahmud dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan,” ujar Ferdinan, Selasa (17/12/2024).


Selain hukuman penjara, Mahmud juga dituntut membayar denda sebesar Rp100 juta. Jika denda tidak dibayarkan, ia akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.


Jaksa juga menuntut Mahmud membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp1.221.220.500. Jika pembayaran tidak dilakukan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda Mahmud dapat disita untuk menutupi jumlah tersebut.


Namun, karena Mahmud telah mengembalikan uang sebesar Rp1.106.220.500, jumlah tersebut akan diperhitungkan dalam kewajiban uang pengganti yang harus dibayar.


Jaksa menyebut beberapa hal yang memberatkan, antara lain perbuatan Mahmud tidak mendukung program pemerintah dalam memerangi korupsi.


Di sisi lain, hal yang meringankan adalah Mahmud belum pernah dihukum sebelumnya, mengakui perbuatannya, menyesali tindakannya, dan telah mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.221.220.500.


Majelis Hakim yang dipimpin Jon Sarman Saragih menunda sidang dan akan melanjutkan pada Selasa (24/12/2024) mendatang dengan agenda pembacaan nota pembelaan dari terdakwa. (*)
Blog Author Image

Draweda Odir

Redaktur

Jurnalis

0 Komentar

Pos Terkait