Medan – Renovasi dan pembangunan fasilitas di lingkungan Pengadilan Negeri (PN) Medan menyerap anggaran negara lebih dari Rp17,6 miliar.
Dana tersebut berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan digunakan untuk sejumlah pekerjaan fisik di gedung PN Medan.
Juru Bicara PN Medan, Soniady Drajat Sadarisman, saat dikonfirmasi pada Jumat (11/7/2025), mengatakan bahwa seluruh proses tender proyek ini berada di bawah kewenangan Mahkamah Agung (MA).
“Seluruh proses tender dan penentuan pemenang proyek sepenuhnya ditentukan oleh pusat, dalam hal ini Mahkamah Agung. Kami di PN Medan hanya menjalankan keputusan yang telah ditetapkan,” ujar Soniady.
Ia menjelaskan bahwa pemilihan kontraktor dilakukan melalui sistem Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) di bawah Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Mahkamah Agung RI.
Meski tidak dalam lingkup kewenangan teknis, PN Medan tetap merasa memiliki tanggung jawab moral agar proyek tersebut memberikan manfaat bagi masyarakat pencari keadilan.
Anggaran senilai Rp17,6 miliar itu dialokasikan untuk pembangunan pagar keliling, rehabilitasi atap, perbaikan ruang hakim dan aula, pembangunan ruang arsip di lantai 4, serta perbaikan instalasi kelistrikan di seluruh gedung.
Berdasarkan informasi dari papan proyek yang terpasang di area PN Medan, renovasi ini dilaksanakan oleh PT Barindo Prima Agung selaku kontraktor pelaksana, dan PT Artek Utama sebagai konsultan supervisi. Proyek ini ditargetkan rampung dalam waktu 180 hari kerja. (*)
Dana tersebut berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan digunakan untuk sejumlah pekerjaan fisik di gedung PN Medan.
Juru Bicara PN Medan, Soniady Drajat Sadarisman, saat dikonfirmasi pada Jumat (11/7/2025), mengatakan bahwa seluruh proses tender proyek ini berada di bawah kewenangan Mahkamah Agung (MA).
“Seluruh proses tender dan penentuan pemenang proyek sepenuhnya ditentukan oleh pusat, dalam hal ini Mahkamah Agung. Kami di PN Medan hanya menjalankan keputusan yang telah ditetapkan,” ujar Soniady.
Ia menjelaskan bahwa pemilihan kontraktor dilakukan melalui sistem Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) di bawah Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Mahkamah Agung RI.
Meski tidak dalam lingkup kewenangan teknis, PN Medan tetap merasa memiliki tanggung jawab moral agar proyek tersebut memberikan manfaat bagi masyarakat pencari keadilan.
Anggaran senilai Rp17,6 miliar itu dialokasikan untuk pembangunan pagar keliling, rehabilitasi atap, perbaikan ruang hakim dan aula, pembangunan ruang arsip di lantai 4, serta perbaikan instalasi kelistrikan di seluruh gedung.
Berdasarkan informasi dari papan proyek yang terpasang di area PN Medan, renovasi ini dilaksanakan oleh PT Barindo Prima Agung selaku kontraktor pelaksana, dan PT Artek Utama sebagai konsultan supervisi. Proyek ini ditargetkan rampung dalam waktu 180 hari kerja. (*)