Loading...

Tersiar.com merupakan portal berita digital terkini yang menyajikan informasi akurat dan terpercaya. Dengan fokus pada penyampaian berita yang cepat dan faktual

Kriminal & Hukum

Dua Kurir Sabu Dituntut Penjara Seumur Hidup, Satu Lagi 20 Tahun

Blog Image
Para terdakwa saat disidangkan di PN Medan. (Foto Dok/Ist)
Medan, tersiar.com - Dua terdakwa kasus peredaran Narkotika jenis Sabu seberat 2,2 kilogram, yakni Candra Bos dan Aditya Raaz, dituntut hukuman penjara seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Sementara itu, terdakwa lainnya, Anend Naidu, dituntut hukuman 20 tahun penjara serta denda sebesar Rp2 miliar. Jika tidak dibayar, denda tersebut akan diganti dengan pidana penjara selama satu tahun.


JPU dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Agustin Tarigan, menyatakan bahwa ketiga terdakwa yang merupakan warga Kota Medan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana Narkotika sesuai dakwaan primer, yaitu melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


Informasi mengenai Tuntutan tersebut diperoleh dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Medan, Kamis (24/4/2025). Sidang sebelumnya telah digelar pada Rabu (23/4/2025) dengan agenda pembacaan replik dari JPU dan duplik dari penasihat hukum para terdakwa.


Majelis Hakim yang diketuai Muhammad Shobirin akan membacakan putusan pada Rabu (30/4/2025) mendatang.


Kasus ini berawal pada Senin (5/8/2024) sekitar pukul 17.00 WIB, ketika Candra dihubungi oleh seorang buronan bernama Laurensius untuk menerima Sabu dari Aditya.


Keduanya bertemu di Jalan Pendidikan, Kelurahan Polonia, Kecamatan Medan Polonia, dan Aditya menyerahkan sebuah tas berisi Sabu seberat 2,4 kg kepada Candra.


Candra kemudian menyimpan Sabu tersebut di rumahnya di Gang Puskesmas No. 20 B, Jalan Mesjid, Kelurahan Polonia.


Dalam beberapa kesempatan berikutnya, Candra menyerahkan Sabu kepada Aditya atas perintah Laurensius, dengan total penyerahan mencapai beberapa kilogram.


Pada Selasa (3/9/2024), saat hendak menyerahkan kembali Sabu kepada Aditya, Candra melihat sejumlah mobil mencurigakan di sekitar rumahnya dan membuang telepon genggam ke sungai karena diduga sedang diburu polisi.


Tak lama setelah itu, Candra ditangkap oleh polisi berpakaian preman. Sebelumnya, aparat penegak hukum juga telah lebih dahulu menangkap Aditya dan Anend.


Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan Sabu seberat 2,2 kg di rumah Candra. Ketiganya kemudian dibawa ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara untuk proses hukum lebih lanjut. (*)
Blog Author Image

Draweda Odir

Redaktur

Jurnalis

0 Komentar

Pos Terkait