Medan, Tersiar.com - Seorang warga Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut), berinisial DK mengaku menjadi korban dugaan Penipuan yang dilakukan oleh oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Sumber Daya Air, Cipta Karya, dan Tata Ruang (SDACKTR) Pemerintah Provinsi Sumut.
Oknum ASN tersebut diketahui bernama Julia Fitri alias JF (41). Ia diduga menipu DK dengan Modus menjanjikan proyek pengadaan rutin senilai Rp431 juta.
Menurut DK, JF meminta uang secara bertahap sejak Januari hingga Februari 2025, dengan alasan atas perintah dari atasan yang disebut “Big Bos”, yang diduga merujuk kepada Edy Suparjan, Kepala Bidang (Kabid) di dinas tersebut.
Akibat peristiwa ini, DK mengaku mengalami kerugian hingga sekitar Rp320 juta.
“Kalau uang tidak saya kirim, JF mengatakan dana proyek tidak akan cair,” ujar DK kepada wartawan, Sabtu (26/4).
DK menyebut JF kerap mengirimkan pesan melalui WhatsApp untuk meminta uang, dengan alasan atas perintah dari sosok yang disebut ‘Big Bos’. Bahkan, JF sempat mengirimkan foto buku rekening atas nama Edy Suparjan kepada dirinya.
Ia menambahkan, permintaan dana juga dilakukan dengan dalih keperluan pribadi, seperti untuk perjalanan ke Nias dan umrah.
“Malam, Bang, di mana bisa kita pinjam dana, ya Bang? Nunggu pencairan ini, bos perlu duit, sekitar Rp35 juta, Bang. Kabid nyuruh pula sekitar jam 10 untuk antar dananya,” kata DK membacakan salah satu pesan WhatsApp dari JF.
DK mengaku telah mengumpulkan bukti lengkap dan berencana menempuh jalur hukum, termasuk melaporkan kasus ini ke Inspektorat Provinsi Sumatera Utara.
Ia juga meminta Gubernur Sumut, Bobby Nasution, untuk menindak tegas oknum ASN yang terlibat jika terbukti bersalah.
“Saya memiliki bukti surat pernyataan JF, di mana dalam surat tersebut JF berjanji akan mengembalikan uang saya pada 13 Maret 2025, namun tidak ditepati. Dalam surat itu, JF juga mengakui telah menggunakan uang saya untuk kepentingan pribadinya, dan mengakui bahwa proyek yang dijanjikan tidak pernah ada,” tegas DK.
Secara terpisah, Julia Fitri membenarkan telah menerima uang dari DK. Namun, ia mengklaim bahwa tidak ada pihak lain yang terlibat, dan proses pengembalian dana sedang berjalan.
“Iya, itu saya sendiri. Tidak ada orang lain di belakang saya, dan proses pengembalian masih berjalan,” ujar Julia Fitri.
Ia juga mengakui pernah mengirimkan foto rekening atas nama Edy Suparjan, namun berdalih hal tersebut hanya dijadikan alasan.
“Saya memang meminta bantuan dana saat itu, tapi saya alasan kan ke nomor Pak Edy. Sebenarnya, Pak Edy tidak ada terlibat dan memang tidak ada transferan ke rekening beliau,” katanya.
Sementara itu, Kabid Dinas SDACKTR Pemprov Sumut, Edy Suparjan, membantah keterlibatannya. Ia mengaku tidak mengetahui alasan Julia Fitri mengirimkan foto rekening atas namanya kepada korban.
“Saya tidak tahu hubungan Bu Julia dengan korban. Tidak ada uang yang masuk ke rekening saya selain gaji,” ujar Edy Suparjan. (*)
Oknum ASN tersebut diketahui bernama Julia Fitri alias JF (41). Ia diduga menipu DK dengan Modus menjanjikan proyek pengadaan rutin senilai Rp431 juta.
Menurut DK, JF meminta uang secara bertahap sejak Januari hingga Februari 2025, dengan alasan atas perintah dari atasan yang disebut “Big Bos”, yang diduga merujuk kepada Edy Suparjan, Kepala Bidang (Kabid) di dinas tersebut.
Akibat peristiwa ini, DK mengaku mengalami kerugian hingga sekitar Rp320 juta.
“Kalau uang tidak saya kirim, JF mengatakan dana proyek tidak akan cair,” ujar DK kepada wartawan, Sabtu (26/4).
DK menyebut JF kerap mengirimkan pesan melalui WhatsApp untuk meminta uang, dengan alasan atas perintah dari sosok yang disebut ‘Big Bos’. Bahkan, JF sempat mengirimkan foto buku rekening atas nama Edy Suparjan kepada dirinya.
Ia menambahkan, permintaan dana juga dilakukan dengan dalih keperluan pribadi, seperti untuk perjalanan ke Nias dan umrah.
“Malam, Bang, di mana bisa kita pinjam dana, ya Bang? Nunggu pencairan ini, bos perlu duit, sekitar Rp35 juta, Bang. Kabid nyuruh pula sekitar jam 10 untuk antar dananya,” kata DK membacakan salah satu pesan WhatsApp dari JF.
DK mengaku telah mengumpulkan bukti lengkap dan berencana menempuh jalur hukum, termasuk melaporkan kasus ini ke Inspektorat Provinsi Sumatera Utara.
Ia juga meminta Gubernur Sumut, Bobby Nasution, untuk menindak tegas oknum ASN yang terlibat jika terbukti bersalah.
“Saya memiliki bukti surat pernyataan JF, di mana dalam surat tersebut JF berjanji akan mengembalikan uang saya pada 13 Maret 2025, namun tidak ditepati. Dalam surat itu, JF juga mengakui telah menggunakan uang saya untuk kepentingan pribadinya, dan mengakui bahwa proyek yang dijanjikan tidak pernah ada,” tegas DK.
Secara terpisah, Julia Fitri membenarkan telah menerima uang dari DK. Namun, ia mengklaim bahwa tidak ada pihak lain yang terlibat, dan proses pengembalian dana sedang berjalan.
“Iya, itu saya sendiri. Tidak ada orang lain di belakang saya, dan proses pengembalian masih berjalan,” ujar Julia Fitri.
Ia juga mengakui pernah mengirimkan foto rekening atas nama Edy Suparjan, namun berdalih hal tersebut hanya dijadikan alasan.
“Saya memang meminta bantuan dana saat itu, tapi saya alasan kan ke nomor Pak Edy. Sebenarnya, Pak Edy tidak ada terlibat dan memang tidak ada transferan ke rekening beliau,” katanya.
Sementara itu, Kabid Dinas SDACKTR Pemprov Sumut, Edy Suparjan, membantah keterlibatannya. Ia mengaku tidak mengetahui alasan Julia Fitri mengirimkan foto rekening atas namanya kepada korban.
“Saya tidak tahu hubungan Bu Julia dengan korban. Tidak ada uang yang masuk ke rekening saya selain gaji,” ujar Edy Suparjan. (*)