Medan, Tersiar.com - Kuasa hukum Rahmadi, Suhandri Umar Tarigan, meminta Hakim tunggal Pengadilan Negeri Medan agar membatalkan penetapan status tersangka terhadap kliennya dalam kasus dugaan tindak pidana Narkoba.
Permintaan tersebut disampaikan Suhandri usai sidang Praperadilan dengan nomor perkara 18/Pid.Pra/2025/PN Mdn yang berlangsung pada Selasa (22/4/2025).
Suhandri menyatakan penetapan tersangka tidak berdasar kuat karena bukti dari pihak termohon, yakni Ditresnarkoba Polda Sumut melalui penyidik Kompol Dedy Kurniawan dan tim Bidkum Polda Sumut, dinilai lemah.
“Bukti yang mereka ajukan, seperti SPDP, surat penangkapan, dan laporan model A tidak didukung dengan kehadiran saksi atau penyidik yang menangkap klien kami,” ujar Suhandri di Pengadilan Negeri Medan.
Ia juga menyebut bahwa satu-satunya saksi yang dihadirkan pihak termohon adalah seorang ahli hukum pidana, namun tidak kooperatif saat memberikan keterangan.
"Ahli yang mereka hadirkan menolak menjawab saat kami ajukan pertanyaan. Sebaliknya, ahli kami, Prof. Dr. Jamin Ginting dari Jakarta, menjawab seluruh pertanyaan dari pihak termohon," jelasnya.
Selain menghadirkan ahli, tim kuasa hukum Rahmadi juga menghadirkan dua orang saksi dalam sidang Praperadilan ini. Suhandri juga menyoroti bukti surat tambahan yang diserahkan oleh pihak termohon berupa berita acara interogasi.
"Berita acara itu bertanggal 3 Maret 2025 pukul 23.30 WIB. Padahal klien kami ditangkap sekitar pukul 22.00 WIB di Tanjungbalai. Rasanya tidak masuk akal jika dalam waktu singkat sudah sampai di Polda Sumut," tegasnya.
Meski demikian, pihaknya tetap mengakomodasi tambahan bukti dari termohon dengan menambahkan beberapa poin dalam kesimpulan sidang.
Sebelumnya, Hakim tunggal Cipto Hosari Parsaoran Nababan membuka sidang lanjutan dengan memberikan kesempatan kepada termohon untuk menyerahkan satu bukti tambahan.
Setelah menerima bukti itu, Hakim menskors sidang selama satu jam sebelum melanjutkan dengan agenda penyampaian kesimpulan dari kedua belah pihak.
“Saya sudah menerima kesimpulan dari pihak pemohon dan termohon. Sidang ditunda dan akan dilanjutkan Rabu (23/4/2025) dengan agenda pembacaan putusan,” ujar Hakim Cipto Nababan. (*)
Permintaan tersebut disampaikan Suhandri usai sidang Praperadilan dengan nomor perkara 18/Pid.Pra/2025/PN Mdn yang berlangsung pada Selasa (22/4/2025).
Suhandri menyatakan penetapan tersangka tidak berdasar kuat karena bukti dari pihak termohon, yakni Ditresnarkoba Polda Sumut melalui penyidik Kompol Dedy Kurniawan dan tim Bidkum Polda Sumut, dinilai lemah.
“Bukti yang mereka ajukan, seperti SPDP, surat penangkapan, dan laporan model A tidak didukung dengan kehadiran saksi atau penyidik yang menangkap klien kami,” ujar Suhandri di Pengadilan Negeri Medan.
Ia juga menyebut bahwa satu-satunya saksi yang dihadirkan pihak termohon adalah seorang ahli hukum pidana, namun tidak kooperatif saat memberikan keterangan.
"Ahli yang mereka hadirkan menolak menjawab saat kami ajukan pertanyaan. Sebaliknya, ahli kami, Prof. Dr. Jamin Ginting dari Jakarta, menjawab seluruh pertanyaan dari pihak termohon," jelasnya.
Selain menghadirkan ahli, tim kuasa hukum Rahmadi juga menghadirkan dua orang saksi dalam sidang Praperadilan ini. Suhandri juga menyoroti bukti surat tambahan yang diserahkan oleh pihak termohon berupa berita acara interogasi.
"Berita acara itu bertanggal 3 Maret 2025 pukul 23.30 WIB. Padahal klien kami ditangkap sekitar pukul 22.00 WIB di Tanjungbalai. Rasanya tidak masuk akal jika dalam waktu singkat sudah sampai di Polda Sumut," tegasnya.
Meski demikian, pihaknya tetap mengakomodasi tambahan bukti dari termohon dengan menambahkan beberapa poin dalam kesimpulan sidang.
Sebelumnya, Hakim tunggal Cipto Hosari Parsaoran Nababan membuka sidang lanjutan dengan memberikan kesempatan kepada termohon untuk menyerahkan satu bukti tambahan.
Setelah menerima bukti itu, Hakim menskors sidang selama satu jam sebelum melanjutkan dengan agenda penyampaian kesimpulan dari kedua belah pihak.
“Saya sudah menerima kesimpulan dari pihak pemohon dan termohon. Sidang ditunda dan akan dilanjutkan Rabu (23/4/2025) dengan agenda pembacaan putusan,” ujar Hakim Cipto Nababan. (*)