Medan, Tersiar.com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan vonis berbeda kepada dua terdakwa dalam perkara Korupsi kredit macet yang terjadi di PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Kantor Cabang Pembantu (KCP) Tanjung Pura, Kamis (17/4/2025).
Kedua terdakwa tersebut yakni Ok Rizky Ibrahim, mantan pegawai BRI KCP Tanjung Pura, dan Fitriani, seorang agen tidak resmi yang terlibat dalam pengurusan kredit.
Majelis hakim yang diketuai As’ad Rahim menyatakan keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp550 juta.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ok Rizky Ibrahim oleh karena itu dengan pidana penjara selama satu tahun dan delapan bulan," ucap Ketua Majelis Hakim As’ad Rahim saat membacakan amar putusan di Ruang Sidang Cakra 6 Pengadilan Tipikor pada PN Medan.
Selain hukuman penjara, Ok Rizky juga dijatuhi denda sebesar Rp50 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan.
Namun, hakim tidak membebankan uang pengganti (UP) kepada Ok Rizky karena dalam fakta persidangan terbukti bahwa ia tidak menikmati kerugian negara.
Sementara itu, terdakwa Fitriani divonis lebih berat, yakni lima tahun penjara dan denda sebesar Rp50 juta subsider satu bulan kurungan.
Tak hanya itu, hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan kepada Fitriani berupa pembayaran uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp550 juta.
"Dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkrah), maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut," tegas As’ad.
Apabila dalam pelaksanaannya Fitriani tidak memiliki harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti tersebut, maka akan diganti dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan.
Putusan tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Langkat.
Sebelumnya, JPU menuntut Ok Rizky dengan pidana dua tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan.
Sementara Fitriani dituntut enam tahun penjara, denda Rp100 juta subsider enam bulan kurungan, dan uang pengganti sebesar Rp550 juta dengan ketentuan pengganti penjara selama tiga tahun jika tidak dibayar.
Setelah membacakan putusan, majelis hakim memberikan waktu tujuh hari kepada kedua terdakwa untuk menentukan sikap apakah akan menerima atau mengajukan upaya hukum banding. (*)
Kedua terdakwa tersebut yakni Ok Rizky Ibrahim, mantan pegawai BRI KCP Tanjung Pura, dan Fitriani, seorang agen tidak resmi yang terlibat dalam pengurusan kredit.
Majelis hakim yang diketuai As’ad Rahim menyatakan keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp550 juta.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ok Rizky Ibrahim oleh karena itu dengan pidana penjara selama satu tahun dan delapan bulan," ucap Ketua Majelis Hakim As’ad Rahim saat membacakan amar putusan di Ruang Sidang Cakra 6 Pengadilan Tipikor pada PN Medan.
Selain hukuman penjara, Ok Rizky juga dijatuhi denda sebesar Rp50 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan.
Baca Juga:
Kejari Batubara Tahan Kadis dan Bendahara Perkim LH Terkait Dugaan Korupsi Gaji Petugas Kebersihan
Kejari Batubara Tahan Kadis dan Bendahara Perkim LH Terkait Dugaan Korupsi Gaji Petugas Kebersihan
Namun, hakim tidak membebankan uang pengganti (UP) kepada Ok Rizky karena dalam fakta persidangan terbukti bahwa ia tidak menikmati kerugian negara.
Sementara itu, terdakwa Fitriani divonis lebih berat, yakni lima tahun penjara dan denda sebesar Rp50 juta subsider satu bulan kurungan.
Tak hanya itu, hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan kepada Fitriani berupa pembayaran uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp550 juta.
"Dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkrah), maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut," tegas As’ad.
Apabila dalam pelaksanaannya Fitriani tidak memiliki harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti tersebut, maka akan diganti dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan.
Putusan tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Langkat.
Sebelumnya, JPU menuntut Ok Rizky dengan pidana dua tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan.
Sementara Fitriani dituntut enam tahun penjara, denda Rp100 juta subsider enam bulan kurungan, dan uang pengganti sebesar Rp550 juta dengan ketentuan pengganti penjara selama tiga tahun jika tidak dibayar.
Setelah membacakan putusan, majelis hakim memberikan waktu tujuh hari kepada kedua terdakwa untuk menentukan sikap apakah akan menerima atau mengajukan upaya hukum banding. (*)