Medan, Tersiar.com - Tim Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menangkap Risma Siahaan (64), tersangka dugaan korupsi penguasaan aset milik PT Kereta Api Indonesia (Persero) senilai Rp21,91 miliar.
Penangkapan dilakukan setelah Risma beberapa kali mangkir dari panggilan penyidik. Berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-03/L.2.10/Fd.2/04/2025 tanggal 17 April 2025, tersangka diketahui menguasai aset PT KAI di Jalan Sutomo No. 11, Medan secara melawan hukum.
“Kita telah memanggil secara sah lebih dari tiga kali, namun yang bersangkutan tidak kooperatif, sehingga dilakukan penangkapan,” kata Kasi Pidsus Kejari Medan, Mochamad Ali Rizza, Sabtu (19/4).
Tim gabungan dari Kejari Medan, Polrestabes, dan Kepala Lingkungan setempat menangkap tersangka di kediamannya di Jalan Sutomo, Medan Timur. Saat diamankan, tersangka sempat melawan dan menolak penyerahan surat penangkapan.
Tersangka kemudian dibawa ke Rutan Perempuan Kelas IIA Medan. Namun, dalam perjalanan dan saat tiba di rutan, Risma berpura-pura tidak sadarkan diri.
Setelah diperiksa di RSUD Dr. Pirngadi Medan dan dinyatakan sehat, pihak Rutan menolak menerima karena tersangka kembali bersandiwara tidak sadar.
Akhirnya, tersangka dirujuk ke RSU Bandung Medan dan dirawat inap sejak pukul 19.30 WIB.
Menurut Rizza, selama proses penyidikan, tersangka juga menghambat penyidikan, termasuk menolak memberikan keterangan dan mengusir petugas pengukuran aset PT KAI.
Audit BPK RI menyebutkan kerugian negara akibat perbuatan tersangka mencapai Rp21,91 miliar. Atas perbuatannya, RS dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 15 UU yang sama.
“Kejari Medan tetap menjunjung tinggi prinsip hak asasi manusia serta memberikan ruang bagi tersangka untuk memperoleh pendampingan hukum,” pungkas Rizza. (*)
Penangkapan dilakukan setelah Risma beberapa kali mangkir dari panggilan penyidik. Berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-03/L.2.10/Fd.2/04/2025 tanggal 17 April 2025, tersangka diketahui menguasai aset PT KAI di Jalan Sutomo No. 11, Medan secara melawan hukum.
“Kita telah memanggil secara sah lebih dari tiga kali, namun yang bersangkutan tidak kooperatif, sehingga dilakukan penangkapan,” kata Kasi Pidsus Kejari Medan, Mochamad Ali Rizza, Sabtu (19/4).
Tim gabungan dari Kejari Medan, Polrestabes, dan Kepala Lingkungan setempat menangkap tersangka di kediamannya di Jalan Sutomo, Medan Timur. Saat diamankan, tersangka sempat melawan dan menolak penyerahan surat penangkapan.
Tersangka kemudian dibawa ke Rutan Perempuan Kelas IIA Medan. Namun, dalam perjalanan dan saat tiba di rutan, Risma berpura-pura tidak sadarkan diri.
Setelah diperiksa di RSUD Dr. Pirngadi Medan dan dinyatakan sehat, pihak Rutan menolak menerima karena tersangka kembali bersandiwara tidak sadar.
Akhirnya, tersangka dirujuk ke RSU Bandung Medan dan dirawat inap sejak pukul 19.30 WIB.
Menurut Rizza, selama proses penyidikan, tersangka juga menghambat penyidikan, termasuk menolak memberikan keterangan dan mengusir petugas pengukuran aset PT KAI.
Audit BPK RI menyebutkan kerugian negara akibat perbuatan tersangka mencapai Rp21,91 miliar. Atas perbuatannya, RS dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 15 UU yang sama.
“Kejari Medan tetap menjunjung tinggi prinsip hak asasi manusia serta memberikan ruang bagi tersangka untuk memperoleh pendampingan hukum,” pungkas Rizza. (*)