Medan, Tersiar.com - Pengadilan Negeri (PN) Medan dijadwalkan menggelar sidang perdana kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan selebgram Ratu Thalisa, alias Ratu Entok.
Perkara bernomor 2359/Pid.Sus/2024/PN Mdn ini melibatkan terdakwa Irfan Satria Putra Lubis, yang dikenal dengan nama Ratu Thalisa alias Ratu Entok.
Juru Bicara PN Medan, M. Nazir, menyebutkan bahwa majelis hakim telah ditetapkan. “Sidang akan dipimpin oleh Wakil Ketua PN Medan, Bapak Achmad Ukayat, sebagai Hakim Ketua, dengan Hakim Anggota Erianto Siagian dan Evelyne Napitupulu,” ujar Nazir, Jumat (20/12/2024).
Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada Senin (30/12) di ruang sidang Cakra IX, pukul 10.30 WIB. Agenda pertama adalah pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumut, Erning Kosasih.
Kasus ini bermula dari siaran langsung di media sosial Ratu Entok pada Oktober 2024, yang diduga mengandung unsur penistaan agama.
Kepala Subsi Penuntutan, Eksekusi, dan Eksaminasi Bidang Pidum Kejari Medan, Tommy Eko Prasetyo, menyatakan bahwa tindakan Ratu Entok menimbulkan keresahan di masyarakat.
“Tersangka diduga menyebarkan kebencian yang bersifat permusuhan, serta menodai agama tertentu. Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU No. 1 Tahun 2024 tentang perubahan UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE, atau Pasal 156A KUHP,” terang Tommy. (*)
Perkara bernomor 2359/Pid.Sus/2024/PN Mdn ini melibatkan terdakwa Irfan Satria Putra Lubis, yang dikenal dengan nama Ratu Thalisa alias Ratu Entok.
Juru Bicara PN Medan, M. Nazir, menyebutkan bahwa majelis hakim telah ditetapkan. “Sidang akan dipimpin oleh Wakil Ketua PN Medan, Bapak Achmad Ukayat, sebagai Hakim Ketua, dengan Hakim Anggota Erianto Siagian dan Evelyne Napitupulu,” ujar Nazir, Jumat (20/12/2024).
Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada Senin (30/12) di ruang sidang Cakra IX, pukul 10.30 WIB. Agenda pertama adalah pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumut, Erning Kosasih.
Kasus ini bermula dari siaran langsung di media sosial Ratu Entok pada Oktober 2024, yang diduga mengandung unsur penistaan agama.
Kepala Subsi Penuntutan, Eksekusi, dan Eksaminasi Bidang Pidum Kejari Medan, Tommy Eko Prasetyo, menyatakan bahwa tindakan Ratu Entok menimbulkan keresahan di masyarakat.
“Tersangka diduga menyebarkan kebencian yang bersifat permusuhan, serta menodai agama tertentu. Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU No. 1 Tahun 2024 tentang perubahan UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE, atau Pasal 156A KUHP,” terang Tommy. (*)