Loading...

Tersiar.com merupakan portal berita digital terkini yang menyajikan informasi akurat dan terpercaya. Dengan fokus pada penyampaian berita yang cepat dan faktual

Kriminal & Hukum

Jurnalis Deddy Irawan Diperiksa Polisi Terkait Dugaan Intimidasi di PN Medan

Blog Image
Deddy Irawan usai menjalani pemeriksaan di Polrestabes Medan terkait laporannya yang mendapat intimidasi dari sejumlah orang tak dikenal ketika meliput di PN Medan. (Foto Dok/Ist)
Medan, Tersiar.com - Deddy Irawan, salah seorang Jurnalis di surat kabar harian terbitan Sumatera Utara (Sumut) menjalani pemeriksaan di Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polrestabes Medan pada Jumat (7/3/2025).

Pemeriksaan ini terkait laporan dugaan Intimidasi yang dialaminya saat meliput sidang di Pengadilan Negeri (PN) Medan pada 25 Februari 2025.


Deddy datang ke Polrestabes Medan didampingi tim kuasa hukumnya. Ia mengatakan pemeriksaan berlangsung selama beberapa jam, di mana penyidik mengajukan 15 pertanyaan terkait kejadian tersebut.


"Saya memenuhi panggilan Polrestabes Medan atas laporan yang saya buat terkait dugaan Intimidasi saat meliput di PN Medan," ujar Deddy.


Deddy menyebutkan bahwa Panitera Pengganti (PP) PN Medan bernama Sumardi, yang berada di lokasi saat kejadian, juga akan dipanggil penyidik untuk dimintai keterangan.


Selain itu, sejumlah wartawan yang menjadi saksi turut dijadwalkan menjalani pemeriksaan.


"Ada beberapa saksi lain, termasuk rekan-rekan Jurnalis, yang akan dipanggil dalam waktu dekat. Penyidik masih menyusun surat panggilan untuk mereka," katanya.


Deddy berharap laporannya dapat segera ditindaklanjuti oleh kepolisian agar pelaku dugaan Intimidasi bisa diproses hukum.


"Harapan saya, pelaku cepat ditangkap supaya ada efek jera. Jangan sampai kejadian serupa terulang kembali," ujarnya.


Kronologi Kejadian
Deddy Irawan resmi melaporkan dugaan Intimidasi yang dialaminya ke Polrestabes Medan pada Selasa (23/2/2025) malam.

Laporan tersebut tercatat dengan Nomor: LP/B/642/II/2025/SPKT/Polrestabes Medan/POLDA SUMATERA UTARA.


Dalam laporannya, Deddy mengungkapkan bahwa insiden itu terjadi saat ia meliput sidang perkara dugaan penipuan dan penggelapan dengan terdakwa Desiska Br. Sihite alias Siska, pemilik Sanggar Barbie Cia Production (BCP) Model, di Ruang Cakra 4 PN Medan.


Saat persidangan berlangsung, seorang pria yang diduga preman yang mengawal terdakwa melakukan tindakan Intimidasi terhadapnya. Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan oleh Sat Reskrim Polrestabes Medan. (*)
Blog Author Image

Draweda Odir

Redaktur

Jurnalis

0 Komentar

Pos Terkait