Medan, tersiar.com - Polsek Pancurbatu diduga mengendapkan laporan kasus pengeroyokan yang dilayangkan Nurhelni Br Karo (47) selama hampir dua tahun. Padahal, identitas para terduga pelaku sudah diketahui dan tetap bebas berkeliaran.
Laporan tersebut tercatat dalam STTLP Nomor: STTLP / B / 483 / XII/2023/SPKT/Polsek Pancurbatu/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara. Dalam laporan itu, disebutkan bahwa suami pelapor, Eka Pranata Tarigan, dianiaya secara bersama-sama oleh tiga orang di Toko Mas Etania, Pasar Pancurbatu, Jalan Jamin Ginting, Kampung Tengah, Kecamatan Pancurbatu, Kabupaten Deliserdang pada Kamis, 14 Desember 2023.
Namun hingga kini, kasus tersebut belum menunjukkan perkembangan berarti. Kuasa hukum korban, Jhon Feryanto Sipayung dan Ferry Agusto M. Sinaga, menilai penyidik Polsek Pancurbatu tidak profesional dalam menangani perkara ini.
“Sudah hampir dua tahun, tapi baru satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka dan itu pun hanya dikenakan Pasal 351 KUHP, bukan Pasal 170 KUHP sebagaimana yang tertuang dalam laporan awal. Bahkan, tersangka tidak ditahan,” ujar Feryanto di Mapolsek Pancurbatu, Jumat (2/5/2025).
Ia menduga penyidik takut atau ada kepentingan lain sehingga kasus ini tak kunjung tuntas.
“Para pelaku sudah teridentifikasi, tapi tetap bebas berkeliaran, bahkan di sekitar Polsek. Kalau memang tidak mampu, serahkan saja penanganannya ke Polda Sumut,” tegas Feryanto.
Ia juga menyindir seolah-olah kedudukan Polsek Pancurbatu lebih tinggi dari Polda Sumut karena dinilai berani mengangkangi program prioritas Kapolda dalam penanganan kasus kekerasan.
Terpisah, Kanit Reskrim Polsek Pancurbatu Iptu Elia Karo-karo saat dikonfirmasi mengaku pihaknya tetap profesional. Ia beralasan lambannya penanganan karena antara pelapor dan terlapor saling melapor.
“Pelapor melapor ke Polsek, sementara terlapor melapor ke Polrestabes Medan. Jadi kami harus berhati-hati dan terus koordinasi,” ujar Elia lewat sambungan telepon.
Meski demikian, ia memastikan pihaknya akan menyampaikan perkembangan kasus ini lebih lanjut.
Sebelumnya, Eka Pranata Tarigan dianiaya oleh tiga orang di Toko Mas Etania, Pasar Pancurbatu, Jalan Jamin Ginting, Kampung Tengah, Kecamatan Pancurbatu, Kabupaten Deliserdang pada hari Kamis, 14 Desember 2023.
Akibatnya, korban mengalami luka pada bagian wajah dan tubuhnya.
Tidak terima suaminya babak belur karena dikeroyok oleh sejumlah orang, istri korban melaporkan peristiwa tersebut ke Mapolsek Pancurbatu.
Namun miris, hingga hampir 2 tahun lamanya, kasus ini tak kunjung tuntas, karena tak satu orang pun dari para terduga pengeroyokam terhadap Eka Pranata Tarigan ditahan.
Bahkan ironisnya, dalam STTLP disebut korban mengalami tindak pidana sesuai dengan Pasal 170 KUHP, namun setelah hampir 2 tahun lamanya, Pasal tersebut diubah menjadi 351 KUHP.
Kasus ini semakin menambah catatan panjang keluhan masyarakat soal sulitnya memperoleh keadilan di wilayah hukum Polrestabes Medan. (*)
Laporan tersebut tercatat dalam STTLP Nomor: STTLP / B / 483 / XII/2023/SPKT/Polsek Pancurbatu/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara. Dalam laporan itu, disebutkan bahwa suami pelapor, Eka Pranata Tarigan, dianiaya secara bersama-sama oleh tiga orang di Toko Mas Etania, Pasar Pancurbatu, Jalan Jamin Ginting, Kampung Tengah, Kecamatan Pancurbatu, Kabupaten Deliserdang pada Kamis, 14 Desember 2023.
Namun hingga kini, kasus tersebut belum menunjukkan perkembangan berarti. Kuasa hukum korban, Jhon Feryanto Sipayung dan Ferry Agusto M. Sinaga, menilai penyidik Polsek Pancurbatu tidak profesional dalam menangani perkara ini.
“Sudah hampir dua tahun, tapi baru satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka dan itu pun hanya dikenakan Pasal 351 KUHP, bukan Pasal 170 KUHP sebagaimana yang tertuang dalam laporan awal. Bahkan, tersangka tidak ditahan,” ujar Feryanto di Mapolsek Pancurbatu, Jumat (2/5/2025).
Ia menduga penyidik takut atau ada kepentingan lain sehingga kasus ini tak kunjung tuntas.
“Para pelaku sudah teridentifikasi, tapi tetap bebas berkeliaran, bahkan di sekitar Polsek. Kalau memang tidak mampu, serahkan saja penanganannya ke Polda Sumut,” tegas Feryanto.
Ia juga menyindir seolah-olah kedudukan Polsek Pancurbatu lebih tinggi dari Polda Sumut karena dinilai berani mengangkangi program prioritas Kapolda dalam penanganan kasus kekerasan.
Terpisah, Kanit Reskrim Polsek Pancurbatu Iptu Elia Karo-karo saat dikonfirmasi mengaku pihaknya tetap profesional. Ia beralasan lambannya penanganan karena antara pelapor dan terlapor saling melapor.
“Pelapor melapor ke Polsek, sementara terlapor melapor ke Polrestabes Medan. Jadi kami harus berhati-hati dan terus koordinasi,” ujar Elia lewat sambungan telepon.
Meski demikian, ia memastikan pihaknya akan menyampaikan perkembangan kasus ini lebih lanjut.
Sebelumnya, Eka Pranata Tarigan dianiaya oleh tiga orang di Toko Mas Etania, Pasar Pancurbatu, Jalan Jamin Ginting, Kampung Tengah, Kecamatan Pancurbatu, Kabupaten Deliserdang pada hari Kamis, 14 Desember 2023.
Akibatnya, korban mengalami luka pada bagian wajah dan tubuhnya.
Tidak terima suaminya babak belur karena dikeroyok oleh sejumlah orang, istri korban melaporkan peristiwa tersebut ke Mapolsek Pancurbatu.
Namun miris, hingga hampir 2 tahun lamanya, kasus ini tak kunjung tuntas, karena tak satu orang pun dari para terduga pengeroyokam terhadap Eka Pranata Tarigan ditahan.
Bahkan ironisnya, dalam STTLP disebut korban mengalami tindak pidana sesuai dengan Pasal 170 KUHP, namun setelah hampir 2 tahun lamanya, Pasal tersebut diubah menjadi 351 KUHP.
Kasus ini semakin menambah catatan panjang keluhan masyarakat soal sulitnya memperoleh keadilan di wilayah hukum Polrestabes Medan. (*)