Loading...

Tersiar.com merupakan portal berita digital terkini yang menyajikan informasi akurat dan terpercaya. Dengan fokus pada penyampaian berita yang cepat dan faktual

Berita

LPA Sumut Kecam Penembakan Anak oleh Kapolres Belawan, Desak Investigasi Mendalam

Blog Image
Medan, tersiar.com - Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Sumatera Utara mengecam keras tindakan represif Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Oloan Siahaan yang diduga menyebabkan tewasnya seorang anak berinisial MS (15 tahun) saat terjadi tawuran pemuda di Jalan Tol Belmera, kawasan Belawan, Minggu dini hari, 4 Mei 2025.

Menurut informasi, MS menjadi korban jiwa akibat tembakan senjata api yang dilepaskan Kapolres saat mencoba membubarkan aksi tawuran tersebut. Insiden ini pun memicu perhatian publik, khususnya pemerhati perlindungan anak.


Sekretaris LPA Sumut, Dongan Nauli Siagian, SH, didampingi Ketua Bidang Advokasi dan Reformasi Hukum Haris Dermawan, SH., MH, menyatakan bahwa tindakan tersebut merupakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia, khususnya hak anak.


"Apa yang terjadi menunjukkan ketidakefektifan Polri dalam menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan. Tindakan menembakkan senjata api hingga menyebabkan kematian anak merupakan pelanggaran serius terhadap nilai-nilai kemanusiaan," ujar Dongan dalam siaran pers diterima, Selasa (6/5/2025).


Ia menambahkan, aksi tawuran remaja yang sering terjadi di kawasan Belawan seharusnya bisa diantisipasi oleh pihak kepolisian.
“Perilaku tawuran merupakan bentuk kenakalan remaja, bukan kejahatan luar biasa. Harusnya bisa ditangani dengan pendekatan yang lebih manusiawi dan preventif,” tegasnya.

Terkait insiden tersebut, Kapolda Sumut Irjen Whisnu Hermawan telah menonaktifkan AKBP Oloan Siahaan dari jabatannya. Namun, menurut Dongan, langkah itu belum cukup.


"Kami meminta Mabes Polri, Komisi III DPR RI, Kompolnas, Kementerian PPA, dan Komnas HAM membentuk tim investigasi independen. Proses ini harus dilakukan secara transparan, termasuk pemeriksaan psikologis terhadap Kapolres Belawan dan proses pidana atas dugaan pembunuhan terhadap anak di bawah umur," katanya.


Dongan juga menyoroti dampak traumatis terhadap keluarga korban dan hilangnya rasa aman masyarakat, terutama anak-anak sebagai generasi penerus bangsa.


"Insiden ini menjadi cermin suram etika penegakan hukum oleh aparat dan perlu evaluasi serius terhadap cara Polri menjalankan amanat Pasal 13 UU No. 2 Tahun 2022 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia," tutupnya.


Secara kelembagaan, LPA Sumut berencana mengirim surat resmi kepada Kapolri, Komisi III DPR RI, Kompolnas, Kemen PPA, dan Komnas HAM agar dilakukan investigasi menyeluruh guna mengungkap fakta sebenarnya. LPA Sumut menegaskan bahwa Polri harus hadir memberikan perlindungan, bukan ancaman, terutama bagi anak-anak menuju Indonesia Emas 2045. (*)
Tag Terkait :
Blog Author Image

Draweda Odir

Redaktur

Jurnalis

0 Komentar

Pos Terkait