Medan, Tersiar.com - Mayang Sari, warga Perumahan Rorinata Tahap 9 Blok M No. 18, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang, melaporkan dugaan penganiayaan terhadap suaminya, Salman Alfaris Siregar, saat ditahan di Rumah Tahanan Polisi (RTP) Polrestabes Medan.
Laporan tersebut teregister di Polda Sumut dengan nomor LP/B/114/2025/SPKT/POLDA SUMATRA UTARA pada 30 Januari 2025.
Kuasa hukum korban, Tuseno SH, menjelaskan bahwa Salman ditahan sejak 21 Januari 2025 terkait dugaan kasus penipuan dan penggelapan. Namun, sejak hari pertama penahanan, korban mengaku mengalami kekerasan di dalam sel.
"Saat istrinya menjenguk pada malam harinya, Salman mengaku telah dianiaya oleh tahanan lain yang bukan anggota polisi. Pihak keluarga meminta agar korban dipindahkan ke ruang tahanan lain, namun permintaan tersebut tidak direspons dengan baik," ujar Tuseno, Kamis (30/1/2025), usai melapor ke Polda Sumut.
Penganiayaan diduga terus berlanjut hingga 29 Januari 2025, menyebabkan kondisi korban memburuk. Keesokan harinya, sekitar pukul 06.45 WIB, petugas RTP Polrestabes Medan menghubungi keluarga dan menginformasikan bahwa korban dalam kondisi kritis.
"Kami mempertanyakan bagaimana mungkin seorang tahanan yang awalnya sehat tiba-tiba kritis. Dari pengakuan korban sebelum koma, ia mengalami kekerasan selama di tahanan. Kami juga menyoroti dugaan CCTV yang dimatikan, yang mengindikasikan adanya kesengajaan," tegas Tuseno.
Saat ini, Salman Alfaris Siregar masih dalam kondisi koma dan dirawat di Rumah Sakit Columbia Medan dengan biaya pribadi.
Sementara itu, Ketua LKBH Pendawa Sumut, Iqbal Saputra SH MH, yang turut mendampingi keluarga korban, meminta Kapolda Sumut untuk mengusut tuntas kasus ini.
"Kami sudah menghubungi penyidik Polrestabes Medan, Aiptu Siahaan, untuk meminta penjelasan terkait dugaan pemukulan di RTP. Namun, keterangan yang diberikan tidak memuaskan," ungkap Iqbal.
Pihaknya juga berencana menyurati Komisi III DPR RI agar kasus ini dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP).
"Negara kita adalah negara hukum. Jangan sampai ada yang lebih berkuasa dari hukum. Siapa pun yang terlibat harus bertanggung jawab, termasuk jika ada oknum polisi yang membiarkan atau terlibat dalam penganiayaan ini," tegasnya.
Mayang Sari, istri korban, berharap agar kasus ini diusut secara transparan dan pelakunya dihukum sesuai hukum yang berlaku.
"Kami kooperatif, tapi mengapa suami saya justru mengalami hal ini? Saya hanya ingin keadilan," ujarnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polrestabes Medan belum memberikan pernyataan resmi terkait laporan tersebut.
Saat dikonfirmasi, Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti laporan tersebut.
"Kami tindaklanjuti laporannya. Mohon waktu karena tersangka dalam keadaan sakit. Kalau memang ada keterangan yang bersangkutan, kami akan cek," tegas Kapolrestabes Medan. (*)
Laporan tersebut teregister di Polda Sumut dengan nomor LP/B/114/2025/SPKT/POLDA SUMATRA UTARA pada 30 Januari 2025.
Kuasa hukum korban, Tuseno SH, menjelaskan bahwa Salman ditahan sejak 21 Januari 2025 terkait dugaan kasus penipuan dan penggelapan. Namun, sejak hari pertama penahanan, korban mengaku mengalami kekerasan di dalam sel.
"Saat istrinya menjenguk pada malam harinya, Salman mengaku telah dianiaya oleh tahanan lain yang bukan anggota polisi. Pihak keluarga meminta agar korban dipindahkan ke ruang tahanan lain, namun permintaan tersebut tidak direspons dengan baik," ujar Tuseno, Kamis (30/1/2025), usai melapor ke Polda Sumut.
Penganiayaan diduga terus berlanjut hingga 29 Januari 2025, menyebabkan kondisi korban memburuk. Keesokan harinya, sekitar pukul 06.45 WIB, petugas RTP Polrestabes Medan menghubungi keluarga dan menginformasikan bahwa korban dalam kondisi kritis.
"Kami mempertanyakan bagaimana mungkin seorang tahanan yang awalnya sehat tiba-tiba kritis. Dari pengakuan korban sebelum koma, ia mengalami kekerasan selama di tahanan. Kami juga menyoroti dugaan CCTV yang dimatikan, yang mengindikasikan adanya kesengajaan," tegas Tuseno.
Saat ini, Salman Alfaris Siregar masih dalam kondisi koma dan dirawat di Rumah Sakit Columbia Medan dengan biaya pribadi.
Sementara itu, Ketua LKBH Pendawa Sumut, Iqbal Saputra SH MH, yang turut mendampingi keluarga korban, meminta Kapolda Sumut untuk mengusut tuntas kasus ini.
"Kami sudah menghubungi penyidik Polrestabes Medan, Aiptu Siahaan, untuk meminta penjelasan terkait dugaan pemukulan di RTP. Namun, keterangan yang diberikan tidak memuaskan," ungkap Iqbal.
Pihaknya juga berencana menyurati Komisi III DPR RI agar kasus ini dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP).
"Negara kita adalah negara hukum. Jangan sampai ada yang lebih berkuasa dari hukum. Siapa pun yang terlibat harus bertanggung jawab, termasuk jika ada oknum polisi yang membiarkan atau terlibat dalam penganiayaan ini," tegasnya.
Mayang Sari, istri korban, berharap agar kasus ini diusut secara transparan dan pelakunya dihukum sesuai hukum yang berlaku.
"Kami kooperatif, tapi mengapa suami saya justru mengalami hal ini? Saya hanya ingin keadilan," ujarnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polrestabes Medan belum memberikan pernyataan resmi terkait laporan tersebut.
Saat dikonfirmasi, Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti laporan tersebut.
"Kami tindaklanjuti laporannya. Mohon waktu karena tersangka dalam keadaan sakit. Kalau memang ada keterangan yang bersangkutan, kami akan cek," tegas Kapolrestabes Medan. (*)