Medan, Tersiar.com - Forum Wartawan Hukum (Forwakum) Sumatera Utara (Sumut) mendesak Panitera Pengganti (PP) Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumardi, untuk memenuhi panggilan penyidik Polrestabes Medan pada Selasa (25/3/2025).
Ketua Forwakum Sumut, Aris Rinaldi Nasution, menegaskan bahwa Sumardi seharusnya bersikap kooperatif dalam proses hukum terkait dugaan intimidasi terhadap wartawan Deddy Irawan saat meliput persidangan di PN Medan.
"Forwakum Sumut mendesak PP Sumardi untuk hadir dalam undangan wawancara penyidik. Sebagai aparat penegak hukum, kami yakin Pak Sumardi akan menghormati proses hukum," ujar Aris dalam siaran pers, Senin (24/3/2025).
Menurut Aris, kehadiran dan keterangan Sumardi akan membantu penyelidikan yang tengah berlangsung. Ia juga meminta PN Medan berperan aktif dalam penyelesaian kasus ini.
"Kami mendorong PN Medan untuk turut membantu mengungkap kasus dugaan intimidasi terhadap Deddy, yang merupakan anggota Forwakum Sumut. Jangan sampai Pak Sumardi mangkir tanpa alasan yang jelas," tegasnya.
Forwakum Sumut mengaku akan kecewa jika Sumardi tidak memenuhi panggilan penyidik.
"Tentu kami berharap kasus ini dapat diusut tuntas. Selain itu, kami juga berharap Pak Sumardi berkontribusi dalam menegakkan keadilan," tambah Aris.
Berdasarkan informasi, Sumardi dipanggil untuk wawancara oleh penyidik Polrestabes Medan terkait dugaan intimidasi terhadap wartawan, sebagaimana tercantum dalam undangan bernomor B/2929/III/RES.1.24./2025/Reskrim.
Ia diminta hadir pada Selasa (25/3/2025) di Ruang Unit V/Tipidsus Subnit Ekonomi Sat Reskrim Polrestabes Medan.
Sebelumnya, Deddy Irawan mengalami dugaan intimidasi saat meliput sidang kasus penipuan agensi artis dengan terdakwa Desiska Br. Sihite di PN Medan pada Selasa (25/2/2025).
Saat persidangan di Ruang Sidang Cakra 4 berlangsung, Deddy mendokumentasikan jalannya sidang. Namun, setelah itu, ia dipanggil keluar oleh Sumardi.
Begitu berada di luar ruang sidang, Deddy dikelilingi beberapa pria tak dikenal yang diduga preman. Mereka menginterogasi Deddy mengenai izin pengambilan foto serta identitas dirinya.
Meski telah menunjukkan kartu pers, Deddy tetap dipaksa menghapus foto yang diambil karena dianggap melanggar aturan, meskipun sidang bersifat terbuka untuk umum.
Selain itu, gawai milik Deddy sempat dirampas sebelum akhirnya salah satu dari mereka menghapus foto tersebut. Dalam kondisi sendirian, Deddy tak dapat berbuat banyak selain pasrah.
Akibat kejadian itu, Deddy melaporkan insiden tersebut ke Polrestabes Medan dengan Nomor: LP/B/642/II/2025/SPKT/Polrestabes Medan/POLDA SUMATERA UTARA pada malam harinya. (*)
Ketua Forwakum Sumut, Aris Rinaldi Nasution, menegaskan bahwa Sumardi seharusnya bersikap kooperatif dalam proses hukum terkait dugaan intimidasi terhadap wartawan Deddy Irawan saat meliput persidangan di PN Medan.
"Forwakum Sumut mendesak PP Sumardi untuk hadir dalam undangan wawancara penyidik. Sebagai aparat penegak hukum, kami yakin Pak Sumardi akan menghormati proses hukum," ujar Aris dalam siaran pers, Senin (24/3/2025).
Menurut Aris, kehadiran dan keterangan Sumardi akan membantu penyelidikan yang tengah berlangsung. Ia juga meminta PN Medan berperan aktif dalam penyelesaian kasus ini.
"Kami mendorong PN Medan untuk turut membantu mengungkap kasus dugaan intimidasi terhadap Deddy, yang merupakan anggota Forwakum Sumut. Jangan sampai Pak Sumardi mangkir tanpa alasan yang jelas," tegasnya.
Forwakum Sumut mengaku akan kecewa jika Sumardi tidak memenuhi panggilan penyidik.
"Tentu kami berharap kasus ini dapat diusut tuntas. Selain itu, kami juga berharap Pak Sumardi berkontribusi dalam menegakkan keadilan," tambah Aris.
Berdasarkan informasi, Sumardi dipanggil untuk wawancara oleh penyidik Polrestabes Medan terkait dugaan intimidasi terhadap wartawan, sebagaimana tercantum dalam undangan bernomor B/2929/III/RES.1.24./2025/Reskrim.
Ia diminta hadir pada Selasa (25/3/2025) di Ruang Unit V/Tipidsus Subnit Ekonomi Sat Reskrim Polrestabes Medan.
Sebelumnya, Deddy Irawan mengalami dugaan intimidasi saat meliput sidang kasus penipuan agensi artis dengan terdakwa Desiska Br. Sihite di PN Medan pada Selasa (25/2/2025).
Saat persidangan di Ruang Sidang Cakra 4 berlangsung, Deddy mendokumentasikan jalannya sidang. Namun, setelah itu, ia dipanggil keluar oleh Sumardi.
Begitu berada di luar ruang sidang, Deddy dikelilingi beberapa pria tak dikenal yang diduga preman. Mereka menginterogasi Deddy mengenai izin pengambilan foto serta identitas dirinya.
Meski telah menunjukkan kartu pers, Deddy tetap dipaksa menghapus foto yang diambil karena dianggap melanggar aturan, meskipun sidang bersifat terbuka untuk umum.
Selain itu, gawai milik Deddy sempat dirampas sebelum akhirnya salah satu dari mereka menghapus foto tersebut. Dalam kondisi sendirian, Deddy tak dapat berbuat banyak selain pasrah.
Akibat kejadian itu, Deddy melaporkan insiden tersebut ke Polrestabes Medan dengan Nomor: LP/B/642/II/2025/SPKT/Polrestabes Medan/POLDA SUMATERA UTARA pada malam harinya. (*)