Medan, Tersiar.com - Forum Wartawan Hukum Sumatera Utara (Forwakum Sumut) mengecam keras aksi Teror yang dialami kantor redaksi Tempo di Palmerah, Jakarta. Teror tersebut berupa pengiriman enam bangkai Tikus dengan Kepala terpenggal pada Jumat dini hari, 22 Maret 2025. Insiden ini terjadi hanya dua hari setelah Kantor Tempo menerima kiriman Kepala Babi.
Ketua Forwakum Sumut, Aris Rinaldi Nasution, didampingi Sekretaris Ansah Tarigan dan Bendahara Zulfadly Siregar, menyatakan bahwa tindakan ini adalah bentuk intimidasi terhadap kebebasan pers.
"Serangan ini bukan hanya menyasar Tempo, tetapi juga menjadi ancaman bagi seluruh jurnalis yang menjalankan tugasnya untuk menyampaikan informasi kepada publik. Kami mengecam keras tindakan ini dan mendesak aparat kepolisian untuk mengusut tuntas kasus ini," ujar Aris Rinaldi Nasution.
Forwakum Sumut juga menegaskan bahwa pers memiliki peran penting dalam demokrasi dan tidak boleh dibungkam dengan ancaman atau tindakan kekerasan. Mereka mendesak kepolisian agar segera menangkap pelaku dan aktor intelektual di balik aksi Teror tersebut.
Forwakum Sumut menegaskan bahwa tindakan Teror ini berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 18 ayat (1) yang menyatakan bahwa setiap orang yang menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik dapat dipidana dengan hukuman penjara paling lama dua tahun atau denda maksimal Rp500 juta.
Selain itu, perbuatan ini juga dapat dijerat dengan Pasal 335 ayat (1) KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan serta Pasal 29 jo. Pasal 45B Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE jika terbukti ada unsur ancaman melalui media elektronik.
Sebelumnya, pada 20 Maret 2025, Kantor Tempo menerima paket berisi Kepala Babi yang diletakkan di depan gedung. Dua hari kemudian, paket berisi enam bangkai Tikus dengan Kepala terpenggal dilemparkan ke dalam area kantor oleh seseorang pada pukul 02.11 WIB. Pemimpin Redaksi Tempo, Setri Yasra, menilai Teror ini sebagai ancaman terhadap kerja jurnalistik dan kebebasan pers di Indonesia.
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers menduga bahwa pelaku di balik dua aksi Teror ini adalah kelompok yang sama dan meminta pemerintah untuk tidak meremehkan kasus ini. Selain itu, IM57+ Institute juga mengecam peristiwa ini sebagai tindakan pengecut yang bertujuan menakut-nakuti jurnalis.
Kapolri menegaskan bahwa pihak kepolisian akan mengusut kasus ini secara serius dan menindak tegas pelaku di balik aksi Teror tersebut.
Forwakum Sumut mengajak seluruh insan pers untuk tetap bersatu dan tidak takut dalam menjalankan tugas jurnalistik. Mereka berharap kasus ini segera terungkap agar tidak menjadi preseden buruk bagi kebebasan pers di Indonesia. (*)
Ketua Forwakum Sumut, Aris Rinaldi Nasution, didampingi Sekretaris Ansah Tarigan dan Bendahara Zulfadly Siregar, menyatakan bahwa tindakan ini adalah bentuk intimidasi terhadap kebebasan pers.
"Serangan ini bukan hanya menyasar Tempo, tetapi juga menjadi ancaman bagi seluruh jurnalis yang menjalankan tugasnya untuk menyampaikan informasi kepada publik. Kami mengecam keras tindakan ini dan mendesak aparat kepolisian untuk mengusut tuntas kasus ini," ujar Aris Rinaldi Nasution.
Forwakum Sumut juga menegaskan bahwa pers memiliki peran penting dalam demokrasi dan tidak boleh dibungkam dengan ancaman atau tindakan kekerasan. Mereka mendesak kepolisian agar segera menangkap pelaku dan aktor intelektual di balik aksi Teror tersebut.
Forwakum Sumut menegaskan bahwa tindakan Teror ini berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 18 ayat (1) yang menyatakan bahwa setiap orang yang menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik dapat dipidana dengan hukuman penjara paling lama dua tahun atau denda maksimal Rp500 juta.
Selain itu, perbuatan ini juga dapat dijerat dengan Pasal 335 ayat (1) KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan serta Pasal 29 jo. Pasal 45B Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE jika terbukti ada unsur ancaman melalui media elektronik.
Sebelumnya, pada 20 Maret 2025, Kantor Tempo menerima paket berisi Kepala Babi yang diletakkan di depan gedung. Dua hari kemudian, paket berisi enam bangkai Tikus dengan Kepala terpenggal dilemparkan ke dalam area kantor oleh seseorang pada pukul 02.11 WIB. Pemimpin Redaksi Tempo, Setri Yasra, menilai Teror ini sebagai ancaman terhadap kerja jurnalistik dan kebebasan pers di Indonesia.
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers menduga bahwa pelaku di balik dua aksi Teror ini adalah kelompok yang sama dan meminta pemerintah untuk tidak meremehkan kasus ini. Selain itu, IM57+ Institute juga mengecam peristiwa ini sebagai tindakan pengecut yang bertujuan menakut-nakuti jurnalis.
Kapolri menegaskan bahwa pihak kepolisian akan mengusut kasus ini secara serius dan menindak tegas pelaku di balik aksi Teror tersebut.
Forwakum Sumut mengajak seluruh insan pers untuk tetap bersatu dan tidak takut dalam menjalankan tugas jurnalistik. Mereka berharap kasus ini segera terungkap agar tidak menjadi preseden buruk bagi kebebasan pers di Indonesia. (*)