Medan, tersiar.com - Mahkamah Agung (MA) menganulir vonis onslag (lepas) pasangan suami istri (Pasutri), Yansen dan Meliana Jusman, yang didakwa memalsukan surat pengelolaan dana di CV Pelita Indah.
Dalam putusan kasasi No. 357 K/PID/2025, MA menjatuhkan hukuman penjara kepada Pasutri berusia 66 tahun itu selama dua tahun dan enam bulan (2,5 tahun).
"Kabul kasasi jaksa penuntut umum (JPU), batal judex facti (membatalkan putusan Pengadilan Negeri/PN Medan). Pidana penjara masing-masing dua tahun enam bulan," ucap Ketua Majelis Hakim Kasasi, Soesilo, dalam amar putusannya yang dilihat, Senin (9/6/2025).
MA meyakini Komplek Masdulhak Garden No. 36, Kecamatan Medan Kota itu, telah terbukti bersalah memakai surat palsu seolah-olah sejati sebagaimana dakwaan kedua JPU, yaitu Pasal 263 ayat (2) Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Putusan tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU pada Kejaksaan Negeri Medan, Septian Napitupulu, yang menuntut para terdakwa lima tahun penjara.
Diketahui, sebelumnya majelis hakim PN Medan yang diketuai M. Nazir memvonis lepas Yansen dan Meliana. Hakim menilai dakwaan JPU terhadap keduanya terbukti, akan tetapi bukan tindak pidana.
Dalam surat dakwaan diuraikan, perbuatan kedua terdakwa telah dilakukan sejak 2009 sampai 2021 di Bank Mestika Cabang Zainul Arifin Medan.
Keduanya membuat surat kuasa palsu yang seolah-olah ditandatangani langsung oleh Direktur CV Pelita Indah, Hok Kim, untuk menarik uang di bank tersebut.
Dengan surat kuasa palsu itu, Yansen selaku Komisaris CV Pelita Indah berhasil mencarikan dana perusahaan yang bergerak di bidang properti tersebut senilai Rp583 miliar.
Akibatnya, CV Pelita Indah mengalami kerugian serta gangguan dalam kontrak kerjanya dengan PT Musim Mas berupa pembangunan properti di Pulau Kalimantan. (*)
Dalam putusan kasasi No. 357 K/PID/2025, MA menjatuhkan hukuman penjara kepada Pasutri berusia 66 tahun itu selama dua tahun dan enam bulan (2,5 tahun).
"Kabul kasasi jaksa penuntut umum (JPU), batal judex facti (membatalkan putusan Pengadilan Negeri/PN Medan). Pidana penjara masing-masing dua tahun enam bulan," ucap Ketua Majelis Hakim Kasasi, Soesilo, dalam amar putusannya yang dilihat, Senin (9/6/2025).
MA meyakini Komplek Masdulhak Garden No. 36, Kecamatan Medan Kota itu, telah terbukti bersalah memakai surat palsu seolah-olah sejati sebagaimana dakwaan kedua JPU, yaitu Pasal 263 ayat (2) Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Putusan tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU pada Kejaksaan Negeri Medan, Septian Napitupulu, yang menuntut para terdakwa lima tahun penjara.
Diketahui, sebelumnya majelis hakim PN Medan yang diketuai M. Nazir memvonis lepas Yansen dan Meliana. Hakim menilai dakwaan JPU terhadap keduanya terbukti, akan tetapi bukan tindak pidana.
Dalam surat dakwaan diuraikan, perbuatan kedua terdakwa telah dilakukan sejak 2009 sampai 2021 di Bank Mestika Cabang Zainul Arifin Medan.
Keduanya membuat surat kuasa palsu yang seolah-olah ditandatangani langsung oleh Direktur CV Pelita Indah, Hok Kim, untuk menarik uang di bank tersebut.
Dengan surat kuasa palsu itu, Yansen selaku Komisaris CV Pelita Indah berhasil mencarikan dana perusahaan yang bergerak di bidang properti tersebut senilai Rp583 miliar.
Akibatnya, CV Pelita Indah mengalami kerugian serta gangguan dalam kontrak kerjanya dengan PT Musim Mas berupa pembangunan properti di Pulau Kalimantan. (*)