Loading...

Tersiar.com merupakan portal berita digital terkini yang menyajikan informasi akurat dan terpercaya. Dengan fokus pada penyampaian berita yang cepat dan faktual

Kriminal & Hukum

PN Medan Vonis 15 Tahun Penjara Kurir Sabu Jaringan Internasional

Blog Image
Medan, Tersiar.com - Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan Vonis 15 Tahun Penjara kepada Ismail (37), kurir narkoba jenis sabu-sabu seberat 2 kg yang terlibat dalam Jaringan Internasional.

Selain hukuman penjara, terdakwa juga diwajibkan membayar denda Rp2 miliar atau subsider 6 bulan penjara.

Putusan tersebut dibacakan Majelis Hakim yang diketuai Lenny Megawati Napitupulu, Rabu (6/11/2024) sore, di Ruang Sidang Kartika, PN Medan.

Ismail, warga Batu Bara, dinyatakan bersalah melanggar Pasal 114 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa, Daniel Surya Partogi Aritonang, yang meminta 18 tahun penjara dan denda Rp2 miliar subsider 1 tahun penjara.

Hakim memberikan waktu 7 hari kepada jaksa dan terdakwa untuk mempertimbangkan banding.

Ismail ditangkap petugas Ditpolairud Polda Sumut pada 17 Mei 2024 di perairan Asahan setelah mendapat informasi dari masyarakat. Dari penangkapan itu, polisi menyita 2.070 gram sabu-sabu.

Dalam interogasi, Ismail mengaku mendapat imbalan Rp50 juta untuk mengantar barang haram itu dari Malaysia ke Indonesia atas perintah seorang bernama Sukri. (*)
Blog Author Image

Draweda Odir

Redaktur

Jurnalis

0 Komentar

Pos Terkait