Medan, Tersiar.com - Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan memutuskan menolak gugatan yang diajukan oleh Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Pilkada Labuhan Batu Utara (Labura) Ahmad Rizal dan Darno. Gugatan tersebut diajukan melalui kuasa hukum mereka, Jones Tambun dan rekan, terkait Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Labura No. 538 Tahun 2024, yang menetapkan pasangan calon peserta Pilkada Labura 2024.
Sidang pembacaan putusan berlangsung pada Rabu, 6 November 2024, dengan Majelis Hakim yang diketuai oleh Edi Firmansyah serta didampingi oleh hakim anggota R. Basuki Santoso dan Mochamad Arief Pratomo. Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan menolak seluruh gugatan penggugat dan membebankan biaya perkara sebesar Rp 345 ribu kepada penggugat.
"Mengadili dalam eksepsi, menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya. Menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 345 ribu." demikian bunyi amar putusan yang dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTTUN Medan.
Pertimbangan Majelis Hakim
Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menilai bahwa KPU Labura, sebagai tergugat, telah menjalankan tahapan-tahapan proses pemilihan sesuai dengan prosedur yang ditetapkan oleh undang-undang. Hakim menyebut bahwa KPU telah melakukan verifikasi dan penelitian yang cermat terhadap dokumen persyaratan yang diajukan oleh penggugat. Selain itu, penggugat telah diberi waktu dan kesempatan yang cukup untuk melengkapi serta memperbaiki dokumen persyaratan mereka.
"Oleh karenanya, majelis hakim berkesimpulan bahwa penerbitan objek sengketa tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," jelas Majelis Hakim dalam putusan setebal 94 halaman.
Hakim juga menegaskan bahwa Keputusan KPU Labura No. 538 Tahun 2024 yang dikeluarkan pada 22 September 2024, yang menetapkan pasangan Hendri Yanto Sitorus dan Samsul Tanjung sebagai calon tunggal peserta Pilkada Labura, tidak melanggar hukum. Majelis Hakim menyatakan keputusan tersebut sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku serta prinsip Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).
Apresiasi dari Kuasa Hukum KPU Labura
Tim Kuasa Hukum KPU Labura, yang terdiri dari Herdi Munte, SH, MH, Asman Siagian, SH, MH, Dedi Ismanto, SH, M.Kn, Roni Masa Damanik, SH, Rido Adeward Sitompul, SH, dan Jekson Joab Situmeang, SH dari HMR Law Firm, mengapresiasi putusan PTTUN Medan.
"Kami mengapresiasi putusan majelis hakim. Seperti yang kita ketahui, KPU Labura sebagai klien kami telah menjalankan tugas dan kewenangan sesuai undang-undang, baik dari aspek substansi, wewenang, maupun prosedur," ujar Herdi Munte kepada wartawan. Ia juga menegaskan bahwa KPU Labura telah bekerja sesuai dengan Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).
Tim Kuasa Hukum menyampaikan rasa syukur atas keputusan ini dan berharap proses Pilkada Labura dapat berjalan dengan lancar dan aman, sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (*)