Loading...

Tersiar.com merupakan portal berita digital terkini yang menyajikan informasi akurat dan terpercaya. Dengan fokus pada penyampaian berita yang cepat dan faktual

Berita

Puluhan Mahasiswa Geruduk Kejati Sumut, Minta JPU Tuntut Maksimal Jautir Simbolon

Blog Image
Medan, Tersiar.com - Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Samosir meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menuntut terdakwa Jautir Simbolon dengan hukuman maksimal dalam kasus dugaan tambang ilegal di Desa Silimalombu, Kecamatan Onan Runggu, Kabupaten Samosir.

Hal ini disampaikan oleh puluhan Mahasiswa saat menggelar aksi di Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) di Jalan AH Nasution, Kecamatan Medan Johor, Rabu (6/11/2024).

Koordinator Aksi Rafael Sinaga mengungkapkan bahwa sidang tuntutan terhadap Jautir Simbolon sudah dua kali ditunda tanpa penjelasan yang jelas dari pihak kejaksaan.

"Oleh karena itu, kami meminta agar jaksa segera memberikan tuntutan yang adil dan seadil-adilnya terhadap terdakwa Jautir Simbolon sesuai dengan hukum yang berlaku," tegasnya.

Selain itu, para Mahasiswa juga mendesak Kejati Sumut untuk segera menindaklanjuti pedoman tuntutan (rentut) terhadap Jautir Simbolon sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Lebih lanjut, Rafael juga meminta agar Aparat Penegak Hukum (APH) menghukum Jautir Simbolon secara transparan dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

"Kami juga menuntut agar JPU menuntut terdakwa dengan hukuman seberat-beratnya dan seadil-adilnya," ujarnya.

Rafael menegaskan bahwa semua orang sama di mata hukum dan tidak ada yang kebal terhadap hukum di Indonesia.

"Kita tahu bahwa Jautir Simbolon adalah abang kandung Rapidin Simbolon, yang merupakan anggota DPR RI. Jadi, kami berharap tidak ada intervensi dari pihak manapun, karena semua orang sama di mata hukum," cetusnya.

Rafael juga meminta agar tidak ada lagi penundaan sidang tuntutan terhadap Jautir Simbolon yang akan digelar pada Kamis (7/11) besok.

"Jika besok masih ditunda, kami akan menggelar aksi lagi di Kantor Kejati Sumut dengan jumlah massa yang lebih besar," pungkasnya.

Diketahui bahwa Jautir Simbolon telah diadili di Pengadilan Negeri Balige dalam kasus penambangan batu tanpa izin di Desa Silimalombu, Kecamatan Onan Runggu, Kabupaten Samosir.

Dia didakwa melanggar Pasal 158 dan/atau Pasal 161B Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. (*)

Blog Author Image

Draweda Odir

Redaktur

Jurnalis

0 Komentar

Pos Terkait