Loading...

Tersiar.com merupakan portal berita digital terkini yang menyajikan informasi akurat dan terpercaya. Dengan fokus pada penyampaian berita yang cepat dan faktual

Kriminal & Hukum

Hakim PN Medan Vonis Seumur Hidup Dua Kurir Sabu 11 Kg yang Dikendalikan dari Napi Lapas Langkat

Blog Image
Suasana sidang pembacaan putusan dengan dua terdakwa kurir sabu 11 Kg di PN Medan. (Foto Dok/Ist)
Medan, Tersiar.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara (Sumut) menjatuhkan Vonis penjara seumur hidup kepada dua terdakwa kasus narkotika, Yosua Elkana Wijaya Manurung (25) dan Dennis Sitorus (32).

Keduanya dinyatakan terbukti bersalah sebagai kurir 11 kilogram (kg) sabu-sabu yang dikendalikan oleh seorang narapidana di Lapas Narkotika Kelas IIA Langkat, Sumut.


"Menjatuhkan pidana penjara seumur hidup kepada terdakwa Yosua Elkana Wijaya Manurung dan Dennis Sitorus," ujar Hakim Ketua Frans Effendi Manurung dalam sidang di ruang Cakra VI, PN Medan, Kamis (14/11/2024).


Majelis hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.


Hakim menilai bahwa perbuatan keduanya bertentangan dengan upaya pemerintah dalam memberantas narkoba dan meresahkan masyarakat.


"Hal meringankan tidak ditemukan," tegas Hakim Frans Effendi.


Putusan tersebut sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Belawan, Bastian Sihombing, yang menuntut pidana penjara seumur hidup bagi kedua terdakwa.


Setelah pembacaan putusan, hakim memberikan waktu tujuh hari kepada pihak JPU dan terdakwa untuk menyatakan sikap, apakah menerima atau mengajukan banding.


Dalam persidangan, JPU memaparkan bahwa kasus bermula pada Januari 2024, ketika seorang Napi bernama Sayed Abdillah yang sedang menjalani hukuman di Lapas Langkat menghubungi Yosua Elkana untuk menjadi Kurir Sabu-sabu. Sayed menawarkan imbalan sebesar Rp5 juta per kilogram sabu kepada Yosua.


Pada 30 Januari 2024, terdakwa Yosua diperintahkan oleh Sayed untuk mengambil 11 kg sabu-sabu dari Sibolga dan membawanya ke Medan.


Yosua kemudian mengajak terdakwa Dennis Sitorus untuk membantu mengangkut sabu tersebut ke Medan. Setibanya di Medan, keduanya mulai mendistribusikan sabu sesuai instruksi Sayed.


Pada 1 Februari 2024, Yosua menerima perintah untuk mengantarkan 500 gram sabu ke kawasan Yuki Simpang Raya Medan dan beberapa lokasi lainnya.


Namun, pada 6 Februari 2024, kedua terdakwa berhasil ditangkap oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara, yang juga menyita 2 kg sabu-sabu.


Dari hasil penyidikan, BNNP mengungkap bahwa Sayed Abdillah menjadi pengendali operasi dari dalam lapas, bekerja sama dengan seorang pria bernama Faris yang masih buron.


Sayed ditangkap oleh petugas BNNP Sumut sebagai bagian dari pengembangan kasus tersebut. (*)
Blog Author Image

Draweda Odir

Redaktur

Jurnalis

0 Komentar

Pos Terkait