Medan, Tersiar.com - Pengadilan Negeri (PN) Kabanjahe akan menggelar sidang perdana kasus Pembunuhan Berencana Wartawan Rico Sempurna Pasaribu beserta tiga anggota keluarganya pada Senin (25/11/2024).
Sidang ini akan menjadi momen penting untuk mengungkap siapa sebenarnya dalang di balik tragedi yang mengguncang Kabupaten Karo, Sumatera Utara, pada Juni 2024.
Sidang ini akan menjadi momen penting untuk mengungkap siapa sebenarnya dalang di balik tragedi yang mengguncang Kabupaten Karo, Sumatera Utara, pada Juni 2024.
Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan tersebut akan menghadirkan tiga terdakwa, yaitu Bebas Ginting, Yunus Tarigan, dan Rudi Sembiring.
Ketiganya diduga terlibat dalam aksi pembakaran rumah korban yang menewaskan Rico, istrinya Elparida Br. Ginting, anaknya SIP (12), dan cucunya LAS (3).
Ketiganya diduga terlibat dalam aksi pembakaran rumah korban yang menewaskan Rico, istrinya Elparida Br. Ginting, anaknya SIP (12), dan cucunya LAS (3).
“Ini adalah momentum penting untuk mengungkap siapa dalang di balik pembunuhan ini. Kami mengajak masyarakat, terutama warga Karo dan rekan-rekan Jurnalis, untuk mengawal proses persidangan agar berjalan transparan dan adil,” ujar Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, Irvan Saputra, dalam pernyataan tertulis, Minggu (24/11/2024).
Kasus ini bermula dari laporan bahwa korban tewas akibat kebakaran di rumahnya. Namun, penyelidikan mendalam mengungkap bahwa kebakaran tersebut sengaja dilakukan untuk menghilangkan jejak Pembunuhan Berencana.
Rico diketahui aktif melaporkan praktik perjudian ilegal di Karo yang diduga melibatkan oknum TNI berinisial Koptu HB.
Rico diketahui aktif melaporkan praktik perjudian ilegal di Karo yang diduga melibatkan oknum TNI berinisial Koptu HB.
Sebelum tewas, Rico gencar memberitakan keberadaan lokasi perjudian tembak ikan yang diduga dimiliki oleh Koptu HB di Kabanjahe.
LBH Medan dan Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) menduga bahwa ketiga terdakwa hanyalah pelaksana lapangan dari rencana yang diperintahkan oleh pihak tertentu.
LBH Medan dan Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) menduga bahwa ketiga terdakwa hanyalah pelaksana lapangan dari rencana yang diperintahkan oleh pihak tertentu.
“Kami mendesak POMDAM I/BB untuk memeriksa keterlibatan Koptu HB yang hingga kini belum ditetapkan sebagai tersangka, meskipun ada indikasi kuat keterlibatannya. Selain itu, kami juga meminta agar majelis hakim dan jaksa mengungkap fakta-fakta sebenarnya di persidangan ini,” tegas Irvan.
LBH Medan menyebut bahwa sidang ini tidak hanya soal keadilan bagi korban, tetapi juga menjadi ujian bagi transparansi dan integritas penegakan hukum di Indonesia, terutama terkait kebebasan pers dan keselamatan Jurnalis.