Loading...

Tersiar.com merupakan portal berita digital terkini yang menyajikan informasi akurat dan terpercaya. Dengan fokus pada penyampaian berita yang cepat dan faktual

Kriminal & Hukum

Empat Terdakwa Korupsi Bank Sumut Syariah Kisaran Dituntut Penjara, Termasuk Mantan Pimpinan Cabang

Blog Image
Ilustrasi hakim persidangan tipikor. (Foto Dok/Ist)
Medan, Tersiar.com – Mantan Pimpinan Cabang Bank Sumut Syariah Cabang Pembantu Kisaran, Eka Herry Asmadhi, dituntut hukuman 8 tahun penjara atas kasus Korupsi yang merugikan negara sebesar Rp4 miliar.

Melansir Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Medan, Minggu (24/11/2024), tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Harold Manurung dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Medan.

Selain hukuman penjara, Eka juga dituntut membayar denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan, serta pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp119.280.000 dengan subsider 4 tahun penjara.

Tiga terdakwa lainnya yang terlibat dalam kasus ini adalah Ahmad Rasyid Hasibuan (Direktur CV Zamrud), Riski Harnas Harahap (Back Officer Bank Sumut Syariah Cabang Pembantu Kisaran), dan Muhammad Hidayat (Direktur CV Modeiz Abadi Nusantara sekaligus Direktur CV Zamrud).

Ahmad Rasyid dan Riski Harnas dituntut masing-masing 8 tahun penjara dengan denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan, tanpa kewajiban membayar uang pengganti. Sementara itu, Muhammad Hidayat dituntut lebih berat dengan hukuman 8,5 tahun penjara, denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp3.963.910.000 subsider 4,5 tahun penjara.

Keempat terdakwa dinilai melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Awal Kasus
Berdasarkan dakwaan JPU, kasus ini bermula dari pengajuan fasilitas pembiayaan oleh CV Zamrud pada 2013. Muhammad Hidayat, selaku Direktur CV Zamrud, mengajukan pinjaman sebesar Rp1,5 miliar untuk pembangunan Perumahan Green Modeiz.

Namun, proyek tersebut gagal. Hidayat kemudian mengajukan tambahan pembiayaan sebesar Rp3,5 miliar untuk pembangunan 41 unit rumah di Perumahan Permata Zamrud Residence. Dalam pengajuan ini, Ahmad Rasyid Hasibuan dilibatkan sebagai Direktur CV Zamrud, sementara Riski Harnas Harahap bertugas sebagai analis pembiayaan.

Riski memberikan taksasi agunan yang tidak sesuai, sehingga Kantor Pusat Bank Sumut menyetujui pembiayaan tanpa pemeriksaan lebih lanjut. Fasilitas pembiayaan yang dicairkan tidak digunakan untuk pembangunan perumahan, melainkan untuk kepentingan pribadi Muhammad Hidayat. Hal ini mengakibatkan kredit macet dan kerugian negara sebesar Rp4 miliar lebih. (*)
Blog Author Image

Draweda Odir

Redaktur

Jurnalis

0 Komentar

Pos Terkait