Loading...

Tersiar.com merupakan portal berita digital terkini yang menyajikan informasi akurat dan terpercaya. Dengan fokus pada penyampaian berita yang cepat dan faktual

Berita

Hakim PN Medan Larang Wartawan Ambil Foto Sidang Kasus Penggelapan Bank Mega

Blog Image
Majelis hakim PN Medan yang diketuai Joko Widodo saat menyidangkan perkara penggelapan dana PT Bank Mega senilai Rp 8,6 miliar. (Foto/dok)

Medan, Tersiar.com - Seorang Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Joko Widodo, melarang Wartawan mengambil foto saat persidangan kasus penggelapan dana PT Bank Mega senilai Rp8,6 miliar yang melibatkan terdakwa Supervisor Bank Mega, Yenny (47). Insiden ini terjadi di Ruang Sidang Cakra 4 PN Medan pada Senin (10/2/2025).

Wartawan dari media Mistar yang hadir dalam persidangan awalnya duduk di kursi pengunjung paling belakang. Saat sidang berlangsung, Wartawan tersebut berdiri dan berjalan ke depan untuk mendokumentasikan jalannya persidangan. 

Sebelum mengambil foto, ia sempat menganggukkan kepala beberapa kali ke arah Panitera Pengganti (PP), Simon Sembiring, yang membalas anggukan tersebut.

Namun, sebelum foto berhasil diambil, Ketua Majelis Hakim Joko Widodo mengetukkan palu sidang dengan keras dan menegur Wartawan itu.

"Izin dulu kalau mau foto," ujar Joko dengan nada tegas.

Wartawan Mistar kemudian menjelaskan bahwa dirinya seorang jurnalis. Namun, Hakim tetap melarang pengambilan gambar saat sidang berlangsung.

"Iya, mau Wartawan, hantu, atau malaikat tetap harus izin (ambil foto). Ini sidang ada aturannya. Kalau mau foto izin dulu sebelum dibuka persidangan," tegasnya.

Joko kemudian meminta Wartawan tersebut kembali ke tempat duduknya dan mengizinkan pengambilan foto setelah sidang selesai.

"Saya tidak melarang untuk meliput. Nanti kalau mau foto pas sudah selesai sidang, duduk dulu," tambahnya.

Usai persidangan, PP Simon Sembiring menjelaskan bahwa anggukannya bukan tanda persetujuan, melainkan sebagai kode untuk memberi tahu Hakim bahwa ada Wartawan yang ingin mengambil foto. 

Ia juga meminta Wartawan untuk berkoordinasi dengannya sebelum mendokumentasikan persidangan.

Menanggapi insiden ini, Ketua PN Medan, Jon Sarman Saragih, menegaskan bahwa pihaknya akan mengingatkan jajarannya mengenai keterbukaan informasi publik dalam persidangan yang terbuka untuk umum.

"Terima kasih, Pak Deddy, kami telah diingatkan. Nanti saya ingatkan lagi tentang keterbukaan informasi dan sidang terbuka untuk umum untuk seluruh warga PN Medan. Ada info perlu komunikasi dengan humas, Pak Ded, ya," ujarnya.

Kejadian serupa sebelumnya juga pernah terjadi di PN Medan, termasuk saat sidang kasus korupsi Bank Sumut Syariah dengan terdakwa Ikhsan Bohari yang dipimpin Hakim Andriansyah di Ruang Sidang Cakra 8. 

Selain itu, Hakim Eti Astuti juga pernah melarang Wartawan mengambil gambar dalam sidang kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan terdakwa Boasa Simanjuntak. (*)

Blog Author Image

Draweda Odir

Redaktur

Jurnalis

0 Komentar

Pos Terkait