Loading...

Tersiar.com merupakan portal berita digital terkini yang menyajikan informasi akurat dan terpercaya. Dengan fokus pada penyampaian berita yang cepat dan faktual

Berita

Jurnalis di PN Medan Diintimidasi, KKJ Sumut Desak Polisi Usut Pelaku

Blog Image
Jurnalis Deddy Irawan saat melaporkan peristiwa yang dia alami ke Polrestabes Medan. (Foto Dok/Ist)
Medan, Tersiar.com - Seorang Jurnalis dari media online Mistar.id, Deddy Irawan, mengalami Intimidasi saat meliput sidang kasus penipuan dengan modus agensi artis di Pengadilan Negeri (PN) Medan pada Selasa (25/2/2025).

Komite Keselamatan Jurnalis Sumatera Utara (KKJ Sumut) mengecam tindakan tersebut dan mendesak aparat kepolisian untuk segera mengusut serta menangkap para pelaku yang terlibat dalam insiden tersebut.


Koordinator KKJ Sumut, Array A Argus, menegaskan bahwa tindakan Intimidasi yang dilakukan terhadap Jurnalis merupakan bentuk pelanggaran terhadap kebebasan pers yang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Ia menilai bahwa upaya menghalang-halangi kerja Jurnalis, termasuk pemaksaan untuk menghapus dokumentasi liputan, tidak dapat dibenarkan secara hukum.


"Jurnalis dalam menjalankan tugasnya dilindungi oleh undang-undang. Tindakan menghalang-halangi kerja jurnalistik, termasuk Intimidasi dan pemaksaan penghapusan dokumentasi, merupakan bentuk pelanggaran hukum yang tidak bisa ditoleransi," ujar Array A Argus dalam keterangannya pada Rabu (26/2/2025).


Berdasarkan kronologi yang diterima oleh KKJ Sumut, peristiwa ini bermula ketika Deddy Irawan sedang mengambil dokumentasi jalannya sidang yang beragendakan pembacaan tanggapan jaksa penuntut umum terhadap nota keberatan atau eksepsi terdakwa Desiska boru Sihite di ruang sidang Cakra VI PN Medan. Setelah mengambil dokumentasi, Deddy duduk di kursi pengunjung sidang.


Tidak lama berselang, beberapa pria yang diduga merupakan preman yang mengawal jalannya sidang memanggil Deddy. Namun, Deddy memilih untuk mengabaikan panggilan tersebut dan tetap melanjutkan peliputan.


Selang beberapa waktu, Panitera Pengganti PN Medan yang bernama Sumardi memanggil Deddy dan memintanya keluar dari ruang sidang. Setelah berada di luar ruangan, Deddy langsung dikepung oleh beberapa pria yang mempertanyakan identitasnya serta izin pengambilan foto.


Meskipun telah menunjukkan kartu identitas pers (ID Press), Deddy tetap dipaksa untuk menghapus foto yang telah ia ambil.


Bahkan, beberapa orang yang mengepungnya sempat berusaha merampas gawainya. Karena saat itu Deddy dalam keadaan sendirian, ia pun terpaksa menghapus foto hasil liputannya.


Menanggapi insiden tersebut, Array A Argus menegaskan bahwa tindakan Intimidasi dan pemaksaan penghapusan dokumentasi yang dialami oleh Deddy Irawan merupakan pelanggaran terhadap Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.


Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan tindakan yang menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik dapat dipidana dengan hukuman penjara paling lama dua tahun atau denda maksimal Rp500 juta.


Dengan adanya kejadian ini, KKJ Sumut menyatakan sikap sebagai berikut. Mengecam keras tindakan Intimidasi yang dialami oleh Jurnalis Deddy Irawan, karena tindakan tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.


Mendesak Kapolda Sumatera Utara dan Kapolrestabes Medan untuk mengusut kasus ini secara tuntas serta menangkap para pelaku yang terlibat dalam tindakan Intimidasi terhadap Jurnalis.


Mengimbau kepada seluruh pihak agar menghormati kebebasan pers dan tidak melakukan tindakan yang menghambat tugas jurnalistik.


Meminta kepada kantor media dan perusahaan pers untuk menjamin serta memantau keselamatan Jurnalis yang bertugas di lapangan, khususnya dalam meliput kasus-kasus yang berpotensi menimbulkan ancaman fisik maupun psikis.


Menegaskan bahwa jika ada pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan, hendaknya menggunakan mekanisme yang sah melalui hak jawab dan hak koreksi sebagaimana diatur dalam Pasal 1 butir 11 Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999, bukan dengan cara melakukan Intimidasi atau kekerasan terhadap Jurnalis.


"Kami tidak ingin kejadian seperti ini terulang kembali. Jika ada pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan, gunakan mekanisme yang benar sesuai Undang-Undang Pers, bukan dengan cara premanisme yang mengintimidasi Jurnalis di lapangan," tegas Array A Argus. (*)
Blog Author Image

Draweda Odir

Redaktur

Jurnalis

0 Komentar

Pos Terkait