Loading...

Tersiar.com merupakan portal berita digital terkini yang menyajikan informasi akurat dan terpercaya. Dengan fokus pada penyampaian berita yang cepat dan faktual

Kriminal & Hukum

Pencurian 9 Tahun Tak Tuntas di Polsek Labuhan Ruku, Asman Siagian: Polda Sumut Harus Bertindak

Blog Image
Dr Asman Siagian SH MH. (Foto Dok/Ist)
Medan, Tersiar.com - Kuasa hukum korban pencurian, Dr. Asman Siagian, SH, MH, mendesak Polda Sumut untuk segera memeriksa tim penyidik Polsek Labuhan Ruku yang dinilai tidak profesional dalam menangani Kasus Pencurian yang sudah berjalan selama sembilan tahun tanpa kejelasan.

Korban pencurian, AS (50), merasa kecewa dengan lambatnya penanganan kasus oleh Polsek Labuhan Ruku. AS melaporkan kejadian pencurian di rumahnya di Jalinsum Km 131, Dusun V, Desa Petatal, Kecamatan Talawi, Kabupaten Batubara, pada 2016. Namun, hingga saat ini, kasus tersebut belum mencapai titik terang.

Asman Siagian mengungkapkan bahwa rumah korban disatroni pencuri saat sedang kosong. Para pelaku masuk dengan merusak jendela belakang dan menggasak sejumlah barang berharga, seperti uang tunai sebesar Rp 20 juta, laptop, kamera, dua unit handphone, sejumlah jam tangan dan rokok. Total kerugian diperkirakan mencapai lebih dari Rp 45 juta.

Pelaku diduga menggunakan mobil Agya merah berpelat BK 1433 UP. Kendaraan tersebut sempat diparkir di samping rumah korban sebelum aksi pencurian berlangsung.

AS kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Labuhan Ruku dengan nomor register STFL/01/1/2015/Sek L.Ruku. Namun, Asman menegaskan bahwa laporan tersebut tidak mendapatkan penanganan yang tuntas.

"Kami akan melaporkan oknum penyidik Polsek Labuhan Ruku ke Propam Polda Sumut atas dugaan tidak profesional dalam menangani kasus ini," ujar Asman Siagian di Medan, Selasa (12/11/2024).

Ia juga menyatakan bahwa lamanya proses penanganan, dari tahun 2016 hingga kini, merupakan bentuk pelanggaran hak konstitusional korban untuk mendapatkan kepastian hukum.

"Kami tidak hanya melaporkan ke Propam Polda Sumut, tetapi juga ke Kapolri dan Presiden RI Prabowo Subianto," tegasnya.

Menurut Asman, penyidik sebenarnya telah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap korban, saksi, dan terduga pelaku serta mengumpulkan barang bukti, termasuk menyita mobil Agya merah BK 1433 UP yang digunakan pelaku saat beraksi.

Namun, korban semakin kecewa ketika mobil tersebut, yang sebelumnya disita sebagai barang bukti, kini tidak diketahui keberadaannya. Dugaan kuat menyebut bahwa kendaraan itu telah dikembalikan kepada pemiliknya.

AS dan rekannya bahkan pernah berupaya sendiri mencari informasi tentang pelaku. Usaha tersebut membuahkan hasil, di mana mobil yang digunakan saat pencurian kerap melintas di depan rumah korban.

Korban dan rekannya sempat mengejar mobil itu dan menangkap terduga pelaku, yang kemudian diamankan di Polsek Simpang Kawat sebelum diserahkan ke Polsek Labuhan Ruku.

Asman menekankan bahwa sejak penyitaan mobil tersebut, belum ada perkembangan jelas terkait laporan kliennya.

"Kami sudah mengirim surat untuk meminta penjelasan status laporan. Penanganan yang sangat lama, dari 2016 hingga kini, tidak dapat diterima," pungkasnya. (rel)

Blog Author Image

Draweda Odir

Redaktur

Jurnalis

0 Komentar

Pos Terkait