Loading...

Tersiar.com merupakan portal berita digital terkini yang menyajikan informasi akurat dan terpercaya. Dengan fokus pada penyampaian berita yang cepat dan faktual

Kriminal & Hukum

Samsul Tarigan Divonis 16 Bulan Penjara karena Kuasai Lahan PTPN II Secara Ilegal

Blog Image
Samsul Tarigan. (Foto Dok/Ist)
Binjai, Tersiar.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Binjai menjatuhkan hukuman 16 bulan penjara kepada Samsul Tarigan, pemilik Diskotek Key Garden, karena menguasai lahan milik PT Perkebunan Nusantara (PTPN) II secara ilegal.

Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Grib Jaya Sumatera Utara (Sumut) itu dinyatakan bersalah melanggar Pasal 55 huruf a Jo. Pasal 107 huruf a Undang-Undang (UU) No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.


"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Samsul Tarigan oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 4 bulan," ujar Ketua Majelis Hakim Bakhtiar dalam persidangan, sebagaimana tercantum di laman SIPP PN Binjai, Kamis (21/11/2024).


Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Binjai yang meminta hukuman penjara selama dua tahun.


Kasus ini bermula pada 2019, ketika Samsul menguasai lahan PTPN II di Kebun Sei Semayang seluas 80 hektare. Di lahan tersebut, ia menanam kelapa sawit di area seluas 75 hektare, serta membangun kafe atau diskotek dan kolam ikan di lahan seluas 5 hektare.


Perbuatan ini merugikan PTPN II hingga Rp41 miliar, sehingga Plt. Manajer PTPN II melaporkan Samsul ke Polda Sumut. (*)
Blog Author Image

Draweda Odir

Redaktur

Jurnalis

0 Komentar

Pos Terkait