Medan, Tersiar.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menerima pelimpahan tersangka Ratu Talisha alias Ratu Entok beserta barang bukti (tahap II) terkait kasus dugaan penistaan agama dari penyidik Polda Sumatera Utara (Sumut), Jumat (6/12/2024).
Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum ormas Horas Bangso Batak (HBB) Lamsiang Sitompul yang mengawal kasus ini sejak laporan di Polda Sumut, meminta pihak kejaksaan untuk mengganti JPU yang menangani kasus Ratu Entok ini. Sebab, pihaknya menilai JPU saat ini seakan tidak serius.
"Kami meminta agar jaksa yang menangani perkara ini diganti, karena kita ragu akan keseriusan jaksa yang menangani perkaranya termasuk Erning Kosasih. Kemarin dia tidak tegas menjawab seperti apa nanti tuntutan terhadap Ratu Entok," tegasnya kepada awak media.
Lamsiang pun meminta jaksa tidak bermain-main dalam menangani kasus ini. Pihaknya juga mendesak pihak kejaksaan untuk menuntut Ratu Entok dengan maksimal.
"Kami meminta agar jaksa serius menangani perkara ini dan menuntut dengan hukuman maksimal," desaknya.
Dalam pelimpahan tahap II itu, sempat terjadi kericuhan atau keributan di lingkungan Kejari Medan. Pasalnya, sejumlah orang dari Horas Bangso Batak (HBB) sudah menunggu Ratu Entok keluar dari Kantor Kejari Medan dan dibawa ke rumah tahanan (Rutan) cukup lama.
Mulanya, anggota HBB berjumlah belasan orang mendatangi Kantor Kejari Medan sejak siang untuk mengawal pelimpahan tahap II Ratu Entok. Mereka pun menunggu di depan Kantor Kejari Medan tepatnya di sekitaran ruang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) bersama awak media.
Kemudian sekitar pukul 16.00 WIB, tiba-tiba Ratu Entok sudah berada di dalam mobil pribadi Honda CRV BK 1090 FS tanpa diketahui kapan dan dari mana masuknya. Seketika, anggota HBB dan awak media pun terkejut dan terheran.
Belum sempat awak media mengabadikan momen, mobil yang ditumpangi Ratu Entok pun berjalan dan pergi meninggalkan Kantor Kejari Medan menuju Rutan Kelas IIA Perempuan Tanjung Gusta Medan.
Setelah itu, para anggota HBB pun mendatangi jaksa penuntut umum (JPU) yang nantinya akan menyidangkan kasus Ratu Entok ini, yaitu Erning Kosasi di area dalam Kantor Kejari Medan untuk menanyakan keberadaan Ratu Entok.
Di saat itulah terjadi perdebatan antara anggota HBB dengan Erning. Mendengar adanya perdebatan, sejumlah pegawai Kejari Medan seakan terpanggil untuk menyaksikan apa yang sebenarnya terjadi.
Singkatnya, ditemukan titik temu setelah Kasubsi Penuntutan Eksekusi dan Eksaminasi Kejari Medan, Tommy Eko Prasetyo, menemui anggota HBB. Di situ, Tommy mengajak para anggota HBB untuk melihat Ratu Entok di Rutan Perempuan.
Kemudian, ajakan itu diterima oleh para anggota HBB dan akhirnya mereka pun pergi bersama ke Rutan Kelas IIA Perempuan Tanjung Gusta Medan sekitar pukul 16.45 WIB untuk memastikan bahwa Ratu Entok benar-benar ditahan. (*)
Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum ormas Horas Bangso Batak (HBB) Lamsiang Sitompul yang mengawal kasus ini sejak laporan di Polda Sumut, meminta pihak kejaksaan untuk mengganti JPU yang menangani kasus Ratu Entok ini. Sebab, pihaknya menilai JPU saat ini seakan tidak serius.
"Kami meminta agar jaksa yang menangani perkara ini diganti, karena kita ragu akan keseriusan jaksa yang menangani perkaranya termasuk Erning Kosasih. Kemarin dia tidak tegas menjawab seperti apa nanti tuntutan terhadap Ratu Entok," tegasnya kepada awak media.
Lamsiang pun meminta jaksa tidak bermain-main dalam menangani kasus ini. Pihaknya juga mendesak pihak kejaksaan untuk menuntut Ratu Entok dengan maksimal.
"Kami meminta agar jaksa serius menangani perkara ini dan menuntut dengan hukuman maksimal," desaknya.
Dalam pelimpahan tahap II itu, sempat terjadi kericuhan atau keributan di lingkungan Kejari Medan. Pasalnya, sejumlah orang dari Horas Bangso Batak (HBB) sudah menunggu Ratu Entok keluar dari Kantor Kejari Medan dan dibawa ke rumah tahanan (Rutan) cukup lama.
Mulanya, anggota HBB berjumlah belasan orang mendatangi Kantor Kejari Medan sejak siang untuk mengawal pelimpahan tahap II Ratu Entok. Mereka pun menunggu di depan Kantor Kejari Medan tepatnya di sekitaran ruang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) bersama awak media.
Kemudian sekitar pukul 16.00 WIB, tiba-tiba Ratu Entok sudah berada di dalam mobil pribadi Honda CRV BK 1090 FS tanpa diketahui kapan dan dari mana masuknya. Seketika, anggota HBB dan awak media pun terkejut dan terheran.
Belum sempat awak media mengabadikan momen, mobil yang ditumpangi Ratu Entok pun berjalan dan pergi meninggalkan Kantor Kejari Medan menuju Rutan Kelas IIA Perempuan Tanjung Gusta Medan.
Setelah itu, para anggota HBB pun mendatangi jaksa penuntut umum (JPU) yang nantinya akan menyidangkan kasus Ratu Entok ini, yaitu Erning Kosasi di area dalam Kantor Kejari Medan untuk menanyakan keberadaan Ratu Entok.
Di saat itulah terjadi perdebatan antara anggota HBB dengan Erning. Mendengar adanya perdebatan, sejumlah pegawai Kejari Medan seakan terpanggil untuk menyaksikan apa yang sebenarnya terjadi.
Singkatnya, ditemukan titik temu setelah Kasubsi Penuntutan Eksekusi dan Eksaminasi Kejari Medan, Tommy Eko Prasetyo, menemui anggota HBB. Di situ, Tommy mengajak para anggota HBB untuk melihat Ratu Entok di Rutan Perempuan.
Kemudian, ajakan itu diterima oleh para anggota HBB dan akhirnya mereka pun pergi bersama ke Rutan Kelas IIA Perempuan Tanjung Gusta Medan sekitar pukul 16.45 WIB untuk memastikan bahwa Ratu Entok benar-benar ditahan. (*)