Medan, Tersiar.com - Dalam rangka memperingati Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2024, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) mengungkapkan data tren kasus korupsi di wilayah Sumatera Utara selama periode 2019–2023.
Kegiatan ini disampaikan dalam Penyuluhan Hukum yang digelar di Aula Kanwil Bank Mandiri, Menara Mandiri, Jalan Pulau Pinang, Medan, pada Jumat (6/12/2024), dengan dihadiri pegawai dari sejumlah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Aspidsus Kejati Sumut Muttaqin Harahap, SH, MH, menjelaskan bahwa selama lima tahun terakhir, pihaknya telah menangani 61 perkara dalam tahap penyelidikan, 42 perkara dalam tahap penyidikan, dan 26 perkara dalam tahap penuntutan.
Dari kasus-kasus tersebut, total kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp32,99 miliar.
Dari kasus-kasus tersebut, total kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp32,99 miliar.
“Khusus untuk kasus yang melibatkan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), terdapat 9 perkara dengan 16 tersangka,” ujar Muttaqin Harahap.
Selain memaparkan data penindakan, ia juga menjelaskan bahwa modus operandi korupsi semakin canggih dan terstruktur, menjangkau berbagai sektor kehidupan masyarakat.
Korupsi tidak hanya berdampak pada kerugian keuangan negara, tetapi juga memengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap sistem demokrasi dan tata kelola negara.
Korupsi tidak hanya berdampak pada kerugian keuangan negara, tetapi juga memengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap sistem demokrasi dan tata kelola negara.
Dalam kegiatan ini, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto, SH, MH, menegaskan pentingnya kolaborasi antara pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat untuk memberantas korupsi.
Ia juga mengapresiasi perusahaan-perusahaan yang telah menunjukkan komitmen dalam menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance).
Ia juga mengapresiasi perusahaan-perusahaan yang telah menunjukkan komitmen dalam menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance).
Kegiatan Penyuluhan Hukum ini diakhiri dengan sesi tanya jawab antara peserta dan narasumber serta pemberian cenderamata kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut Idianto, Aspidsus Muttaqin Harahap, dan Asintel Kejati Sumut Andri Ridwan, SH, MH. (*)