Loading...

Tersiar.com merupakan portal berita digital terkini yang menyajikan informasi akurat dan terpercaya. Dengan fokus pada penyampaian berita yang cepat dan faktual

Kriminal & Hukum

HBB Sambut Putusan Hakim Tolak Eksepsi Ratu Entok: Sudah Tepat dan Beralasan

Blog Image
Selebgram Ratu Entok usai menjalani sidang di PN Medan. (Foto Dok/Ist)
Medan, Tersiar.com - Organisasi masyarakat (Ormas) Horas Bangso Batak (HBB) menyatakan puas dengan keputusan majelis hakim yang menolak nota keberatan (eksepsi) terdakwa Irfan Satria Putra Lubis alias Ratu Thalisa alias Ratu Entok dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (9/1/2025).

Ketua DPD HBB Sumatera Utara, Tomson Parapat, menegaskan keputusan hakim sudah tepat karena nota keberatan yang diajukan penasihat hukum terdakwa tidak beralaskan hukum.


"Keputusan ini sudah benar. Nota keberatan penasihat hukum terdakwa sama sekali tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) pun sudah sangat jelas dan cermat," kata Tomson usai sidang.


Hal senada disampaikan Ketua Umum HBB, Lamsiang Sitompul, SH, MH, melalui utusannya, Aria Angkola. Ia menyatakan tindakan Ratu Entok telah menciptakan keresahan dan kebencian di masyarakat.


"Kami berharap sidang berikutnya berjalan lancar hingga majelis hakim dapat memutuskan hukuman maksimal bagi terdakwa sesuai pasal yang dilanggar," tegasnya.


Dalam persidangan, majelis hakim yang dipimpin Achmad Ukayat menolak eksepsi terdakwa karena dinilai tidak beralasan hukum. Hakim menilai dakwaan JPU telah memenuhi unsur cermat, jelas, dan lengkap sesuai hukum yang berlaku.


"Dengan demikian, keberatan penasihat hukum terdakwa tidak diterima. Sidang akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi pada Senin (13/1/2025)," ujar Ukayat.


Terdakwa Ratu Entok didakwa atas dugaan tindak pidana Penistaan Agama melalui siaran langsung di akun TikTok pribadinya pada Oktober 2024.


Dalam siaran tersebut, terdakwa diduga menyampaikan komentar yang dianggap menghina simbol keagamaan umat Kristiani. Ia dijerat dengan Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU ITE dan Pasal 156A KUHP. (*)
Blog Author Image

Draweda Odir

Redaktur

Jurnalis

0 Komentar

Pos Terkait