Medan, Tersiar.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan akan memanggil Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Medan untuk hadir dalam persidangan kasus dugaan raibnya dana nasabah Rp5 miliar.
Pemanggilan ini mengikuti perintah dari majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, yang dipimpin oleh Hakim Ketua Frans Effendi Manurung, dalam persidangan Rabu (6/11/2024).
Kasi Pidum Kejari Belawan, Yogi Fransis Taufik, memastikan bahwa pihaknya akan menghadirkan saksi tersebut jika diminta oleh hakim.
"Kalau perintah majelis hakim untuk menghadirkan saksi di luar dari yang ada di BAP, ya pasti kita hadirkan itu," kata Yogi, Kamis (7/11/2024).
Hakim Frans Effendi Manurung meminta kehadiran Kepala Kanwil BRI Medan setelah mendengar keterangan saksi Zuhro dari BRI yang menjelaskan mekanisme penggantian sementara dana nasabah sebesar Rp4,67 miliar melalui produk asuransi Dana Investasi Sejahtera.
Hakim mempertanyakan langkah BRI jika dana tersebut tidak dikembalikan oleh terdakwa, Reza Ananda, yang menurut Zuhro akan berdampak pada laba perusahaan.
Keterangan tersebut membuat hakim terkejut, mengingat BRI adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang menggunakan dana negara. "Loh, aneh. Korupsilah jadinya? Aneh kalian ini, masak negara kalah sama pelaku kejahatan," ujar Hakim Frans, seraya meminta penyidik untuk mendalami indikasi korupsi dalam kasus ini.
Terdakwa Reza Ananda, yang bekerja sebagai Priority Banking Officer di BRI Cabang Medan, didakwa memalsukan dokumen bank untuk mencairkan dana milik nasabah prioritas, Barisan Sinaga, dari 2017 hingga 2022.
Jaksa Bastian Sihombing menyebut Reza melanggar Pasal 49 ayat (1) huruf a UU Perbankan dan Pasal 263 ayat (1) KUHPidana terkait pemalsuan dokumen. Sidang lanjutan akan digelar Kamis (14/11). (*)
Pemanggilan ini mengikuti perintah dari majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, yang dipimpin oleh Hakim Ketua Frans Effendi Manurung, dalam persidangan Rabu (6/11/2024).
Kasi Pidum Kejari Belawan, Yogi Fransis Taufik, memastikan bahwa pihaknya akan menghadirkan saksi tersebut jika diminta oleh hakim.
Baca Juga:
PT GMTS Bantah Terima Uang Rp7,4 Miliar dari Lily, Tegaskan Tak Pernah Kerja Sama Interior
PT GMTS Bantah Terima Uang Rp7,4 Miliar dari Lily, Tegaskan Tak Pernah Kerja Sama Interior
"Kalau perintah majelis hakim untuk menghadirkan saksi di luar dari yang ada di BAP, ya pasti kita hadirkan itu," kata Yogi, Kamis (7/11/2024).
Hakim Frans Effendi Manurung meminta kehadiran Kepala Kanwil BRI Medan setelah mendengar keterangan saksi Zuhro dari BRI yang menjelaskan mekanisme penggantian sementara dana nasabah sebesar Rp4,67 miliar melalui produk asuransi Dana Investasi Sejahtera.
Hakim mempertanyakan langkah BRI jika dana tersebut tidak dikembalikan oleh terdakwa, Reza Ananda, yang menurut Zuhro akan berdampak pada laba perusahaan.
Keterangan tersebut membuat hakim terkejut, mengingat BRI adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang menggunakan dana negara. "Loh, aneh. Korupsilah jadinya? Aneh kalian ini, masak negara kalah sama pelaku kejahatan," ujar Hakim Frans, seraya meminta penyidik untuk mendalami indikasi korupsi dalam kasus ini.
Terdakwa Reza Ananda, yang bekerja sebagai Priority Banking Officer di BRI Cabang Medan, didakwa memalsukan dokumen bank untuk mencairkan dana milik nasabah prioritas, Barisan Sinaga, dari 2017 hingga 2022.
Jaksa Bastian Sihombing menyebut Reza melanggar Pasal 49 ayat (1) huruf a UU Perbankan dan Pasal 263 ayat (1) KUHPidana terkait pemalsuan dokumen. Sidang lanjutan akan digelar Kamis (14/11). (*)