Loading...

Tersiar.com merupakan portal berita digital terkini yang menyajikan informasi akurat dan terpercaya. Dengan fokus pada penyampaian berita yang cepat dan faktual

Kriminal & Hukum

Lima Terdakwa Pabrik Ekstasi di Medan Dituntut Seumur Hidup hingga Hukuman Mati

Blog Image
Kelima terdakwa saat mendengar surat tuntutan yang dibacakan JPU Rizqi Darmawan dari Kejari Medan dalam persidangan yang digelar di PN Medan, Selasa (4/3/2025). (Foto Dok/Ist)
Medan, Tersiar.com - Lima terdakwa dalam kasus Pabrik Ekstasi rumahan di Jalan Kapten Jumhana, Kecamatan Medan Area, Kota Medan, Sumatera Utara, menghadapi tuntutan berat dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), mulai dari penjara Seumur Hidup hingga hukuman mati.

JPU Rizqi Darmawan dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (4/3/2025), menyatakan bahwa Hendrik Kosumo (41) dan Mhd. Syahrul Savawi alias Dodi (43) sebagai dalang utama dalam kasus ini dituntut dengan Pidana Mati.


“Meminta agar majelis hakim menjatuhkan hukuman mati kepada terdakwa Hendrik Kosumo dan Mhd. Syahrul Savawi alias Dodi karena terbukti memproduksi serta mengedarkan narkotika golongan I dalam jumlah besar,” ujar Rizqi.


Tiga terdakwa lainnya, yaitu Arpen Tua Purba (29), Hilda Dame Ulina Pangaribuan (36), dan Debby Kent (36) yang merupakan istri Hendrik Kosumo dituntut dengan pidana Seumur Hidup karena berperan dalam distribusi dan pengelolaan Pabrik Ekstasi.


JPU menegaskan bahwa kelima terdakwa terbukti melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.


Kasus ini terbongkar setelah Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri dan Polda Sumut menggerebek sebuah ruko di Jalan Kapten Jumhana pada 11 Juni 2024.


Dari lokasi, petugas menyita alat cetak ekstasi, bahan kimia padat 8,96 kg, bahan kimia cair 218,5 liter, serbuk mephedrone 532,92 gram, serta 635 butir ekstasi.


Investigasi mengungkap bahwa pabrik ini telah beroperasi selama enam bulan dengan pemasaran ke berbagai diskotek di Sumut, termasuk Pematangsiantar.


Hakim Ketua Nani Sukmawati menunda sidang hingga Rabu (5/3/2025) untuk agenda pembacaan pledoi dari para terdakwa. (*)
Blog Author Image

Draweda Odir

Redaktur

Jurnalis

0 Komentar

Pos Terkait