Loading...

Tersiar.com merupakan portal berita digital terkini yang menyajikan informasi akurat dan terpercaya. Dengan fokus pada penyampaian berita yang cepat dan faktual

Kriminal & Hukum

Hakim PN Medan Perintahkan Kepala Kanwil BRI Medan Hadir dalam Sidang Kasus Penggelapan Rp5 Miliar

Blog Image
Medan, Tersiar.com - Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Frans Effendi Manurung, memerintahkan jaksa untuk menghadirkan Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) BRI Medan dalam sidang lanjutan kasus dugaan penggelapan dana nasabah senilai Rp5,1 miliar.

Terdakwa, Reza Ananda, yang bekerja sebagai Priority Banking Officer di BRI Cabang Medan Putri Hijau, diduga memalsukan dokumen bank untuk mencairkan dana milik Barisan Sinaga, nasabah prioritas BRI.

Sidang digelar pada Rabu (6/11/2024) dengan agenda mendengar keterangan saksi bernama Zuhro, perwakilan dari BRI. dalam persidangan itu, Hakim Frans mempertanyakan mekanisme penggantian sementara dana kerugian nasabah yang dilakukan oleh BRI melalui produk asuransi Dana Investasi Sejahtera sebesar Rp4,6 miliar.

Hakim menyoroti bahwa penggantian tersebut, yang diambil dari dana persekot BRI, berpotensi merugikan keuangan negara karena BRI adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

"Kalau terdakwa tidak mengembalikan uangnya bagaimana?" tanya Hakim kepada Zuhro. Zuhro menjawab bahwa kerugian tersebut akan mengurangi laba BRI. Hakim Frans kemudian menegaskan bahwa situasi ini dapat berpotensi menjadi kerugian negara, sehingga perlu penyelidikan lebih lanjut.

Karena itulah, Hakim memerintahkan jaksa untuk menghadirkan Kepala Kanwil BRI Medan pada sidang berikutnya, Kamis (14/11/2024), guna memberikan penjelasan terkait persetujuan dan mekanisme penggantian dana tersebut.

Reza Ananda didakwa melanggar Pasal 49 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan serta Pasal 263 ayat (1) KUHP terkait pemalsuan dokumen. Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak Kanwil BRI Medan. (*)
Blog Author Image

Draweda Odir

Redaktur

Jurnalis

0 Komentar

Pos Terkait