Loading...

Tersiar.com merupakan portal berita digital terkini yang menyajikan informasi akurat dan terpercaya. Dengan fokus pada penyampaian berita yang cepat dan faktual

Kriminal & Hukum

PT GMTS Bantah Terima Uang Rp7,4 Miliar dari Lily, Tegaskan Tak Pernah Kerja Sama Interior

Blog Image
Mangara Manurung dan Superry Daniel Sitompul selaku kuasa hukum PT Global Medan Town Square saat memberi keterangan pers. (Foto Dok/Ist)

Medan, tersiar.com - PT Global Medan Town Square (GMTS) menegaskan tidak pernah menerima uang maupun melakukan kontrak kerja sama terkait pengerjaan interior dua unit apartemen di lantai 28 dan 29 Cambridge Condominium, Jalan S. Parman, Medan, dengan seseorang bernama Lily.

Hal itu disampaikan kuasa hukum PT GMTS, Advokat Mangara Manurung dari Law Office Mangara Manurung, menanggapi pemberitaan yang menyebut PT GMTS tidak menunaikan kewajibannya mengerjakan interior apartemen sebagaimana perjanjian.


“Klien kami sangat keberatan atas isi pemberitaan tersebut karena mengandung informasi yang tidak benar dan tidak berimbang, sehingga merugikan nama baik PT Global Medan Town Square,” ujar Mangara kepada wartawan, Selasa (17/6/2025).


Menurut Mangara, PT GMTS hanya menjual unit-unit apartemen di Cambridge Condominium, yakni tipe show unit, standard unit, dan penthouse. Dalam kasus ini, Lily diketahui membeli dua unit tipe penthouse di lantai 28 dan 29 pada tahun 2011 dalam kondisi kosong.


“Untuk tipe penthouse memang hanya dibangun struktur bangunannya saja. Klien kami tidak pernah melakukan pekerjaan interior, dan hal ini diketahui oleh Lily sejak awal,” jelasnya.



Mangara menegaskan, sejak pembelian dilakukan, tidak pernah ada kontrak kerja sama untuk pengerjaan interior antara PT GMTS dengan Lily. Oleh karena itu, klaim bahwa PT GMTS menerima uang senilai Rp7,4 miliar untuk pengerjaan interior adalah tidak berdasar.


“Jika benar pembayaran dilakukan pada 2011, mengapa baru sekarang digugat? Ini sangat janggal. Namun kami pastikan, PT GMTS tidak pernah menerima uang dari yang bersangkutan,” tegasnya.


Senada dengan itu, kuasa hukum PT GMTS lainnya, Superry Daniel Sitompul, meminta semua pihak menghormati proses hukum yang tengah berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Medan.


“Saat ini gugatan sedang bergulir dan kasus masih diuji di Pengadilan. Kami percaya Pengadilan akan melihat dan memutus perkara ini secara cermat dan adil,” ujarnya.


Ia menambahkan, saat ini proses sidang sudah memasuki agenda penyampaian kesimpulan (konklusi) dari masing-masing pihak, sebelum majelis hakim melakukan musyawarah dan membacakan putusan.


Sebagaimana diketahui, PT GMTS digugat oleh Lily, warga Medan yang kini tinggal di Singapura, sebesar Rp24 miliar karena dituding tidak mengerjakan interior apartemen yang telah dibayar sejak 2011.


Gugatan perdata tersebut terdaftar di PN Medan dengan nomor perkara: 22/Pdt.G/2025/PN.Mdn.


Dalam konferensi pers, Minggu (15/6), tim kuasa hukum Lily, yakni Junirwan Kurnia dan AKBP (Purn) Amwizar, menyatakan bahwa kliennya telah membayar Rp7,47 miliar untuk pengerjaan interior apartemen namun tidak kunjung dikerjakan oleh pihak pengembang.


Disebutkan pula bahwa Lily telah mengirimkan somasi kepada PT GMTS, namun tidak mendapat tanggapan, sehingga perkara ini dibawa ke Pengadilan. (*)

Blog Author Image

Draweda Odir

Redaktur

Jurnalis

0 Komentar

Pos Terkait