Medan, Tersiar.com - Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan vonis tiga bulan penjara terhadap dua Terdakwa kasus peredaran Oli Palsu, Haris Thentando dan Bondan Winarno. Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Rahmi Shafrina, dan Kejaksaan Negeri Belawan, Daniel Surya Partogi, yang menuntut enam bulan penjara.
Majelis hakim yang diketuai Deny Syahputra dalam amar putusannya menyatakan kedua Terdakwa terbukti bersalah memproduksi dan memperdagangkan oli merek Yamalube yang tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dalam peraturan perundang-undangan. Tindakan tersebut melanggar Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan hukuman penjara selama tiga bulan. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan," ujar hakim Deny Syahputra sebagaimana dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Medan, Sabtu (22/11/2025).
Dalam putusan tersebut, hakim juga menetapkan seluruh barang bukti dirampas untuk dimusnahkan. Barang bukti yang disita antara lain 43 ikat kardus oli Yamalube, ratusan kotak pelumas berbagai jenis, beberapa drum pelumas, serta sejumlah mesin kompresor dan alat produksi lainnya.
Sementara itu, Kasi Pidana Umum Kejari Belawan, Yogi Fransis Taufik, mengatakan pihaknya masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya. "Sikap JPU pikir-pikir. Kami masih memiliki waktu hingga Senin, 24 Februari 2025," katanya.
Perkara ini bermula pada tahun 2019 ketika Terdakwa Haris membuka usaha perdagangan pelumas di Kompleks MMTC, Deli Serdang. Pada 2021, ia mempekerjakan Bondan sebagai koordinator operasional dengan gaji Rp5 juta per bulan.
JPU mengungkapkan bahwa pada Desember 2023, Haris membeli oli merek Yamalube dari pihak tak dikenal di Jakarta. Oli tersebut kemudian dikemas ulang dan diperjualbelikan ke berbagai toko di Sumatera Utara dan Aceh.
Kasus ini terungkap setelah petugas kepolisian Subdit I Indag Ditreskrimsus Polda Sumut melakukan pemeriksaan di Bengkel Horas, Sibolga, dan menemukan sejumlah Oli Palsu. Penyidikan lebih lanjut mengarah ke gudang milik Terdakwa, tempat produksi dan pengemasan ulang oli tanpa izin edar.
Kedua Terdakwa mengaku melakukan pengemasan ulang oli dari drum polos ke dalam botol berlabel Yamalube yang menyerupai produk asli. Barang tersebut kemudian dipasarkan ke konsumen tanpa melalui uji standar yang berlaku. (*)
Majelis hakim yang diketuai Deny Syahputra dalam amar putusannya menyatakan kedua Terdakwa terbukti bersalah memproduksi dan memperdagangkan oli merek Yamalube yang tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dalam peraturan perundang-undangan. Tindakan tersebut melanggar Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan hukuman penjara selama tiga bulan. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan," ujar hakim Deny Syahputra sebagaimana dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Medan, Sabtu (22/11/2025).
Dalam putusan tersebut, hakim juga menetapkan seluruh barang bukti dirampas untuk dimusnahkan. Barang bukti yang disita antara lain 43 ikat kardus oli Yamalube, ratusan kotak pelumas berbagai jenis, beberapa drum pelumas, serta sejumlah mesin kompresor dan alat produksi lainnya.
Sementara itu, Kasi Pidana Umum Kejari Belawan, Yogi Fransis Taufik, mengatakan pihaknya masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya. "Sikap JPU pikir-pikir. Kami masih memiliki waktu hingga Senin, 24 Februari 2025," katanya.
Perkara ini bermula pada tahun 2019 ketika Terdakwa Haris membuka usaha perdagangan pelumas di Kompleks MMTC, Deli Serdang. Pada 2021, ia mempekerjakan Bondan sebagai koordinator operasional dengan gaji Rp5 juta per bulan.
JPU mengungkapkan bahwa pada Desember 2023, Haris membeli oli merek Yamalube dari pihak tak dikenal di Jakarta. Oli tersebut kemudian dikemas ulang dan diperjualbelikan ke berbagai toko di Sumatera Utara dan Aceh.
Kasus ini terungkap setelah petugas kepolisian Subdit I Indag Ditreskrimsus Polda Sumut melakukan pemeriksaan di Bengkel Horas, Sibolga, dan menemukan sejumlah Oli Palsu. Penyidikan lebih lanjut mengarah ke gudang milik Terdakwa, tempat produksi dan pengemasan ulang oli tanpa izin edar.
Kedua Terdakwa mengaku melakukan pengemasan ulang oli dari drum polos ke dalam botol berlabel Yamalube yang menyerupai produk asli. Barang tersebut kemudian dipasarkan ke konsumen tanpa melalui uji standar yang berlaku. (*)