Loading...

Tersiar.com merupakan portal berita digital terkini yang menyajikan informasi akurat dan terpercaya. Dengan fokus pada penyampaian berita yang cepat dan faktual

Kriminal & Hukum

Kejari Medan Ungkap Potensi Tersangka Baru dalam Kasus Korupsi Rp6,28 Miliar di BRI Kutalimbaru cabang Iskandar Muda

Blog Image
Bank BRI. (Foto Dok/Ist)
Medan, Tersiar.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Sumatera Utara, menyatakan adanya potensi penambahan tersangka dalam kasus Dugaan Korupsi pemberian kredit usaha rakyat (KUR) fiktif di Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Kutalimbaru cabang BRI Iskandar Muda.

Kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp6,28 miliar.


“Kemungkinan bisa bertambah (tersangka),” kata Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Medan Mochamad Ali Rizza, Senin (18/11/2024).


Penyidik masih mendalami keterlibatan pihak lain, termasuk narahubung dan pemutus kredit. Rizza menjelaskan, kasus ini melibatkan manipulasi data dan dokumen nasabah, termasuk identitas usaha dan agunan, untuk pengajuan kredit fiktif.

Tujuh Tersangka Ditetapkan


Kejari Medan telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka, lima di antaranya sudah ditahan, yaitu:


1. Erwin Handoko alias EH, Kepala Unit BRI Kutalimbaru periode April 2023-Mei 2024.


2. Moehammad Juned alias MJ, mantan Kepala Unit BRI Kutalimbaru periode April 2021-April 2023.


3. Joshua Adrian Sitompul alias JAS, mantan Customer Service BRI Kutalimbaru.


4. Rahmad Singarimbun alias RS, Narahubung BRI Kutalimbaru.


5. Rahmayanti alias Titin, Narahubung BRI Kutalimbaru.


Dua tersangka lainnya, yakni David Sloan alias DS (mantan mantri BRI Kutalimbaru) dan Habib Mahendra alias HM (Narahubung Nasabah BRI Kutalimbaru), belum ditahan karena tidak memenuhi panggilan. Berkas keduanya akan dilimpahkan secara in absentia.


Kerugian Negara
Kasus ini terjadi pada periode 2021 hingga Mei 2024 di BRI Unit Kutalimbaru Cabang Medan Iskandar Muda. Modus yang digunakan adalah meminjam identitas nasabah dan memalsukan dokumen untuk pengajuan kredit fiktif.

Akibat perbuatan para tersangka, negara dirugikan sebesar Rp6.280.628.075. Mereka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.


Kejari Medan terus mengusut kasus ini untuk mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat. (*)
Blog Author Image

Draweda Odir

Redaktur

Jurnalis

0 Komentar

Pos Terkait