Loading...

Tersiar.com merupakan portal berita digital terkini yang menyajikan informasi akurat dan terpercaya. Dengan fokus pada penyampaian berita yang cepat dan faktual

Politik

Baleg DPR Pertanyakan Status RUU Perampasan Aset

Blog Image
Ilustrasi Baleg gelar rapat kerja bersama. (Foto Dok/Ist)

Jakarta, Tersiar.com - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menggelar rapat kerja bersama Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Supratman Andi Agtas serta Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Senin (18/11/2024), di Gedung DPR, Senayan, Jakarta. 

Agenda utama rapat tersebut membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta.

Namun, pembahasan melebar hingga menyinggung RUU Perampasan Aset. Anggota Baleg dari Fraksi PKS, Reni Astuti, mengutip pernyataan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, dan Imigrasi Yusril Ihza Mahendra yang menyebutkan bahwa RUU tersebut sudah diserahkan pemerintah kepada DPR untuk dibahas.

"Saya mengikuti podcast Menko Yusril. Dalam podcast itu, beliau menyampaikan bahwa RUU Perampasan Aset sudah masuk DPR, tinggal menunggu pembahasan," ujar Reni sebagaimana dikutip Tersiar.com, Senin (18/11/2024). Ia meminta klarifikasi kepada Menkumham terkait nasib RUU tersebut.

Menkumham Supratman menilai dirinya tidak etis menjawab pernyataan yang disampaikan oleh menteri lain, meskipun berada dalam lingkup Kementerian Hukum.

"Rasanya tidak etis jika saya menjawab karena itu merupakan kebijakan dan pernyataan menteri lain," kata Supratman.

Kendati demikian, Supratman memberikan sedikit penjelasan. Ia menyebut bahwa RUU Perampasan Aset telah diajukan pemerintah pada periode sebelumnya dan sempat diserahkan kepada Komisi III DPR untuk dibahas.

Namun, pernyataan tersebut diinterupsi oleh salah seorang anggota Komisi III yang menyatakan bahwa RUU Perampasan Aset belum pernah dibahas di komisi tersebut.

"Mohon maaf, tidak pernah dibahas di Komisi III," ujar anggota tersebut.

Menanggapi interupsi itu, Supratman menjelaskan bahwa Komisi III sebelumnya sudah diberikan penugasan untuk membahas RUU tersebut.

"Saya maksudkan sudah pernah diberikan penugasan, tapi saya tidak mengikuti lagi perkembangannya," jelas Supratman.

Ia menegaskan bahwa pemerintah tetap berkomitmen pada agenda pemberantasan korupsi. 

"Presiden memastikan pemberantasan korupsi menjadi agenda utama. Saya jamin komitmen Presiden terhadap pemberantasan korupsi sangat tegas," tutup Supratman. (*)

Blog Author Image

Ismail

Redaktur

0 Komentar

Pos Terkait