Medan, Tersiar.com - Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan vonis tujuh hari penjara dengan masa percobaan satu bulan terhadap Angelina Chen dalam kasus penghinaan ringan terhadap Parluhutan.
Putusan ini dibacakan oleh hakim tunggal Efrata Happy Tarigan dalam sidang yang digelar di Ruang Kartika, Selasa (18/2/2025).
“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Angelina Chen dengan pidana penjara selama tujuh hari dengan masa percobaan satu bulan,” kata hakim Efrata dalam persidangan.
Hakim menjelaskan bahwa terdakwa tidak perlu menjalani hukuman penjara kecuali dalam masa percobaan satu bulan ke depan ia kembali melakukan tindak pidana. Angelina Chen dinyatakan bersalah melanggar Pasal 315 KUHP tentang penghinaan ringan.
Dalam pertimbangannya, hakim menyebut hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa meresahkan, sedangkan hal yang meringankan adalah sikap sopan selama persidangan dan tidak pernah dihukum sebelumnya.
Setelah putusan dibacakan, terdakwa diberikan waktu tujuh hari untuk menentukan sikap apakah akan mengajukan banding atau menerima vonis tersebut.
Di luar persidangan, korban Parluhutan menyatakan puas dengan putusan tersebut meskipun hukuman yang dijatuhkan tergolong ringan.
“Yang penting dia terbukti bersalah,” kata Parluhutan.
Kasus ini bermula pada tahun 2023 ketika Angelina Chen dilaporkan ke Polda Sumut oleh Suk Fen dalam dugaan penggelapan dan penipuan.
Parluhutan, yang berupaya menjadi mediator dalam penyelesaian perkara tersebut, kemudian melaporkan Angelina Chen atas penghinaan.
Sementara itu, kuasa hukum Suk Fen, Dwi Ngai Sinaga, menegaskan bahwa kasus penghinaan ini berkaitan dengan perkara dugaan penggelapan yang masih dalam proses hukum. Ia berharap Kejaksaan Tinggi Sumut segera melanjutkan kasus tersebut ke tahap penuntutan. (*)
Putusan ini dibacakan oleh hakim tunggal Efrata Happy Tarigan dalam sidang yang digelar di Ruang Kartika, Selasa (18/2/2025).
“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Angelina Chen dengan pidana penjara selama tujuh hari dengan masa percobaan satu bulan,” kata hakim Efrata dalam persidangan.
Hakim menjelaskan bahwa terdakwa tidak perlu menjalani hukuman penjara kecuali dalam masa percobaan satu bulan ke depan ia kembali melakukan tindak pidana. Angelina Chen dinyatakan bersalah melanggar Pasal 315 KUHP tentang penghinaan ringan.
Dalam pertimbangannya, hakim menyebut hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa meresahkan, sedangkan hal yang meringankan adalah sikap sopan selama persidangan dan tidak pernah dihukum sebelumnya.
Setelah putusan dibacakan, terdakwa diberikan waktu tujuh hari untuk menentukan sikap apakah akan mengajukan banding atau menerima vonis tersebut.
Di luar persidangan, korban Parluhutan menyatakan puas dengan putusan tersebut meskipun hukuman yang dijatuhkan tergolong ringan.
“Yang penting dia terbukti bersalah,” kata Parluhutan.
Kasus ini bermula pada tahun 2023 ketika Angelina Chen dilaporkan ke Polda Sumut oleh Suk Fen dalam dugaan penggelapan dan penipuan.
Parluhutan, yang berupaya menjadi mediator dalam penyelesaian perkara tersebut, kemudian melaporkan Angelina Chen atas penghinaan.
Sementara itu, kuasa hukum Suk Fen, Dwi Ngai Sinaga, menegaskan bahwa kasus penghinaan ini berkaitan dengan perkara dugaan penggelapan yang masih dalam proses hukum. Ia berharap Kejaksaan Tinggi Sumut segera melanjutkan kasus tersebut ke tahap penuntutan. (*)