Loading...

Tersiar.com merupakan portal berita digital terkini yang menyajikan informasi akurat dan terpercaya. Dengan fokus pada penyampaian berita yang cepat dan faktual

Kriminal & Hukum

Tak Hadir di Sidang Prapid, Kuasa Hukum Sebut Penyidik Polda Sumut Pengecut

Blog Image
Suhandri Umar Tarigan. (Foto Dok/Ist)
Medan, Tersiar.com – Kuasa hukum Rahmadi, Suhandri Umar Tarigan, melontarkan kritik tajam terhadap oknum penyidik Unit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Sumut yang tidak hadir dalam sidang praperadilan (prapid) terkait penangkapan kliennya.

Ia menyebut ketidakhadiran itu sebagai bentuk kepengecutan, terlebih dugaan pelanggaran prosedur serta tindakan kekerasan dalam proses penangkapan telah viral di media sosial.


"Praperadilan ini kami daftarkan pada 20 Maret 2025 di PN Medan, menyoal penangkapan dan penetapan tersangka terhadap klien kami, Rahmadi," jelas Suhandri saat dikonfirmasi pada Sabtu (12/4/2025).


Ia menyebut, panggilan sidang pertama telah dilayangkan oleh PN Medan kepada pihaknya sebagai pemohon dan kepada penyidik Ditresnarkoba Polda Sumut sebagai termohon untuk hadir pada 27 Maret 2025.


"Namun, oknum Unit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Sumut tidak hadir tanpa alasan yang jelas. Kami menilai ini adalah bentuk kepengecutan. Persidangan hanya dihadiri kami dari tim kuasa hukum," tegas Suhandri.


Akibat ketidakhadiran tersebut, hakim menunda persidangan hingga 14 April 2025 mendatang. Suhandri berharap pihak termohon hadir secara gentleman di sidang berikutnya.


"Kalau berani bertindak, harus berani bertanggung jawab. Mereka harus siap diuji di sidang praperadilan. Bila kembali tidak hadir, kami akan anggap mereka pengecut," katanya.


Meski demikian, ia menegaskan pihaknya tetap menghormati proses hukum. Pengajuan praperadilan ini dilakukan karena diduga terdapat pelanggaran prosedur dalam penangkapan Rahmadi, warga Tanjungbalai, yang ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kepemilikan 10 gram sabu.


"Penangkapan tidak melibatkan aparat pemerintah setempat, ada pemukulan dan kekerasan fisik. Kami juga kesulitan memperoleh salinan BAP yang baru dikirim setelah kami laporkan penyidik ke Divisi Propam," ujarnya.


Suhandri juga menyinggung rekaman CCTV yang memperlihatkan kliennya dianiaya saat penangkapan. Dalam video tersebut, Kanit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba, Kompol DK, diduga terlihat memukul dan menginjak Rahmadi.


Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Ferry Walintukan, menyatakan bahwa pengajuan praperadilan adalah hak setiap warga negara.


"Itu sah-sah saja. Soal ketidakhadiran, silakan ditanyakan langsung ke pihak yang bersangkutan. Secara kelembagaan, Polri diwakili oleh Bidang Hukum Polda Sumut," ucapnya saat dikonfirmasi, Jumat (11/4/2025).


Sebelumnya, sidang yang dipimpin Hakim Cipto Hosari Nababan di Ruang Cakra V PN Medan dibuka tanpa kehadiran pihak termohon.


Hakim menyatakan surat panggilan telah dikirim pada 25 Maret 2025 dan menduga keterlambatan pengiriman bisa menjadi alasan ketidakhadiran.


Dalam rilis sebelumnya saat Polda Sumut masih dijabat Plt Kabid Humas Kombes Yudhi Surya Markus Pinem, disebutkan bahwa Rahmadi sempat melakukan perlawanan dan memprovokasi warga. Namun, pernyataan tersebut dibantah oleh sejumlah warga yang mengaku menyaksikan langsung kejadian. (*)
Blog Author Image

Draweda Odir

Redaktur

Jurnalis

0 Komentar

Pos Terkait