Jakarta, Tersiar.com - Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, telah memberhentikan 10 Pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang terlibat dalam kegiatan beking situs Judi Online. Pemberhentian ini dilakukan secara tidak hormat, efektif sejak dua hari lalu.
"Sudah, pemberhentian (pegawai) dari PNS," kata Meutya Hafid dikutip Tersiar.com, Jum'at (15/11/2024).
Para pegawai yang diberhentikan tersebut sebelumnya ditangkap pihak kepolisian atas dugaan 'membina' sekitar 1.000 situs Judi Online yang seharusnya diblokir. Berdasarkan penyelidikan, setiap situs yang dilindungi oknum pegawai ini membayar sekitar Rp 8,5 juta.
Menanggapi kejadian tersebut, Meutya Hafid langsung mengeluarkan Instruksi Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 2 Tahun 2024 untuk memperkuat upaya pemberantasan Judi Online di lingkungan Kemkomdigi. Seluruh pegawai diminta menaati Pakta Integritas tentang Pemberantasan Judi Online yang telah ditandatangani sejak Juli 2024. Dalam pakta tersebut, pegawai dilarang berkomunikasi, mempengaruhi, atau mendistribusikan segala bentuk aktivitas terkait Judi Online.
Di sisi lain, Polda Metro Jaya masih mengembangkan penyelidikan terkait kasus mafia akses Judi Online ini. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, menyebutkan bahwa total 18 orang telah ditetapkan sebagai tersangka, dengan rincian 10 orang pegawai Komdigi dan 8 warga sipil. (*)