Loading...

Tersiar.com merupakan portal berita digital terkini yang menyajikan informasi akurat dan terpercaya. Dengan fokus pada penyampaian berita yang cepat dan faktual

Kriminal & Hukum

TNI Sanksi 4.000 Anggota Terlibat Judi Online

Blog Image
Danpuspom TNI Mayjen Yusri Nuryanto (Foto Dok/Tribun)

Jakarta, Tersiar.com - Sebanyak 4.000 anggota TNI dilaporkan Terlibat dalam aktivitas judi online, menurut keterangan dari Danpuspom TNI Mayjen TNI Yusri Nuryanto. Beberapa anggota bahkan diduga menggunakan uang kesatuan untuk berjudi. Saat ini, oknum-oknum tersebut telah diproses secara pidana.

"Ya, dalam ini dia karena ikut judi online, kemudian ada yang memaksakan diri memakai uang kesatuan," ujar Yusri di Gedung Bea Cukai, Jakarta Timur, dikutip Tersiar.com, Kamis (14/11/2024).

Yusri menjelaskan bahwa seluruh anggota TNI yang Terlibat telah diberi Sanksi, mulai dari Sanksi ringan hingga proses pidana. "Kemarin kita klasifikasikan, ada yang tindakan disiplin, hukuman ringan, berat, bahkan ada yang kita pidanakan," tambahnya.

Menurut pemetaan internal, para anggota yang Terlibat diduga melakukan judi online untuk mengisi waktu luang, bukan karena masalah kesejahteraan. Yusri menyatakan bahwa kesejahteraan anggota TNI saat ini sudah cukup baik.

Wakil Inspektur Jenderal (Wairjen) TNI Mayjen Alvis Anwar sebelumnya juga mengungkapkan jumlah yang sama, yakni sekitar 4.000 anggota TNI Terlibat dalam aktivitas judi online. Berdasarkan data dari PPATK, pihaknya kini sedang melakukan pendalaman dan pemetaan di setiap satuan.

"Kami tidak berharap ini hanya fenomena gunung es. Jika memang ada yang Terlibat, segera hentikan sebelum kami ambil tindakan tegas," tegas Alvis. (*)

Blog Author Image

Ismail

Redaktur

0 Komentar

Pos Terkait