Tanjungbalai– Dugaan rekayasa kasus narkotika dengan terdakwa Rahmadi menguat setelah dua anggota Ditresnarkoba Polda Sumut yang menangkapnya memberikan keterangan berbeda di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungbalai, Kamis (14/8/2025).
Perbedaan mencolok muncul saat Bripka Toga M Parhusip menyatakan sabu seberat 10 gram ditemukan di bawah jok depan mobil Rahmadi, sedangkan Gunarto Sinaga menyebut barang bukti berada di bawah kursi pengemudi.
Majelis hakim pun menyoroti perbedaan itu.
“Apakah benar barang bukti itu kalian temukan, bukan kalian yang menaruhnya?” tanya salah seorang hakim anggota.
Kuasa hukum Rahmadi, Suhandri Umar Tarigan dan Ronald Siahaan, menilai penangkapan klien mereka sarat kejanggalan. Mereka menyebut laporan polisi dan penangkapan dilakukan pada hari yang sama, 3 Maret 2025, dengan pelapor sekaligus penangkap adalah Kompol Dedi Kurniawan.
“Ini mengindikasikan proses penangkapan tidak sesuai prosedur karena tidak melalui gelar perkara atau penyelidikan yang sah,” ujar Suhandri.
Kedua saksi mengaku mendapat informasi dari informan bahwa Rahmadi diduga menyimpan narkotika. Namun, keterangannya terkait asal-usul barang bukti dinilai tidak konsisten.
Sabu itu disebut milik Amri alias Nunung yang rencananya dikirim lewat perantara Frend, Rahmadi, lalu diserahkan ke Ardiansyah alias Lombek dan Andre Yusnijar. Majelis hakim mempertanyakan skema tersebut.
“Jika Lombek punya akses langsung ke Amri, mengapa harus melalui Rahmadi?” ucap hakim anggota.
Rahmadi membantah seluruh tuduhan dan mengaku barang bukti diletakkan oleh polisi ketika dirinya dalam kondisi mata dilakban.
“Itu bukan barang saya. Kalian yang menaruh,” kata Rahmadi di persidangan.
Kuasa hukum juga menuding adanya pelanggaran lain, yakni hilangnya uang Rp11,2 juta dari rekening m-banking Rahmadi beberapa hari setelah handphone-nya disita.
“Uang itu keluar pada 10 Maret, tujuh hari setelah penangkapan. Kami punya bukti transaksi,” ujar Suhandri.
Dalam sidang terpisah sehari sebelumnya, kuasa hukum Andre Yusnijar dan Ardiansyah alias Lombek mengajukan eksepsi karena berat sabu barang bukti berkurang dari 70 gram menjadi 60 gram.
Pihak Rahmadi menduga selisih 10 gram itu kini digunakan untuk menjerat klien mereka.
Perbedaan mencolok muncul saat Bripka Toga M Parhusip menyatakan sabu seberat 10 gram ditemukan di bawah jok depan mobil Rahmadi, sedangkan Gunarto Sinaga menyebut barang bukti berada di bawah kursi pengemudi.
Majelis hakim pun menyoroti perbedaan itu.
“Apakah benar barang bukti itu kalian temukan, bukan kalian yang menaruhnya?” tanya salah seorang hakim anggota.
Kuasa hukum Rahmadi, Suhandri Umar Tarigan dan Ronald Siahaan, menilai penangkapan klien mereka sarat kejanggalan. Mereka menyebut laporan polisi dan penangkapan dilakukan pada hari yang sama, 3 Maret 2025, dengan pelapor sekaligus penangkap adalah Kompol Dedi Kurniawan.
“Ini mengindikasikan proses penangkapan tidak sesuai prosedur karena tidak melalui gelar perkara atau penyelidikan yang sah,” ujar Suhandri.
Kedua saksi mengaku mendapat informasi dari informan bahwa Rahmadi diduga menyimpan narkotika. Namun, keterangannya terkait asal-usul barang bukti dinilai tidak konsisten.
Sabu itu disebut milik Amri alias Nunung yang rencananya dikirim lewat perantara Frend, Rahmadi, lalu diserahkan ke Ardiansyah alias Lombek dan Andre Yusnijar. Majelis hakim mempertanyakan skema tersebut.
“Jika Lombek punya akses langsung ke Amri, mengapa harus melalui Rahmadi?” ucap hakim anggota.
Rahmadi membantah seluruh tuduhan dan mengaku barang bukti diletakkan oleh polisi ketika dirinya dalam kondisi mata dilakban.
“Itu bukan barang saya. Kalian yang menaruh,” kata Rahmadi di persidangan.
Kuasa hukum juga menuding adanya pelanggaran lain, yakni hilangnya uang Rp11,2 juta dari rekening m-banking Rahmadi beberapa hari setelah handphone-nya disita.
“Uang itu keluar pada 10 Maret, tujuh hari setelah penangkapan. Kami punya bukti transaksi,” ujar Suhandri.
Dalam sidang terpisah sehari sebelumnya, kuasa hukum Andre Yusnijar dan Ardiansyah alias Lombek mengajukan eksepsi karena berat sabu barang bukti berkurang dari 70 gram menjadi 60 gram.
Pihak Rahmadi menduga selisih 10 gram itu kini digunakan untuk menjerat klien mereka.
Baca Juga:
Fakta Persidangan: Barang Bukti Tersangka Lombek Cs Diduga Digunakan untuk Menjerat Rahmadi
Sidang akan dilanjutkan Rabu (20/8) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi penangkap dan saksi yang memberatkan terdakwa. (*)Fakta Persidangan: Barang Bukti Tersangka Lombek Cs Diduga Digunakan untuk Menjerat Rahmadi